Minim Angka Kelahiran, Pemerintah Kota Seoul Berikan Subsidi Rp.11,7 Juta

Avatar Of Tim Redaksi
Minim Angka Kelahiran, Pemerintah Kota Seoul Berikan Subsidi Rp.11,7 Juta
Anak-anak Korea Selatan

Satujuang- Kota Seoul, Selatan, akan memberikan subsidi perawatan pasca persalinan sebesar Rp.11,7 juta kepada semua ibu yang melahirkan.

Dilansir dari Republika, total yang disiapkan oleh Kota Seoul untuk warganya itu agar membantu penduduk secara finansial dan membesarkan - adalah sebesar 1,8 triliun won (Rp 21 triliun).

Minim Angka Kelahiran, Pemerintah Kota Seoul Berikan Subsidi Rp.11,7 Juta

Pejabat Kota Seoul mengumumkan bahwa subsidi ini merupakan bagian dari proyek “dorongan kelahiran” untuk mengatasi rendahnya tingkat kesuburan total di negara ini.

Baca Juga :  Badai Henk Timbulkan Banjir Besar di Inggris, Ribuan Properti Terendam

Tingkat kesuburan total yang saat ini berada pada titik terendah baru, yaitu 0,78 pada tahun 2022, dengan Seoul memiliki tingkat kesuburan total yang hanya mencapai 0,59, yang merupakan yang terendah di Selatan.

Seoul telah menghapus persyaratan tinggal minimal enam bulan untuk mendapatkan subsidi ini, sehingga semua penduduk yang melahirkan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sebesar 1 juta won.

Baca Juga :  Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

Subsidi akan diberikan dalam bentuk voucher yang dapat digunakan untuk biaya perawatan medis ibu dan bayi pasca melahirkan.

Penerima subsidi diharuskan untuk mendaftarkan kelahiran bayi mereka di kota tersebut melalui situs web program www.seoulmomcare.com dan pusat komunitas lingkungan.

Kota Seoul juga akan memperluas program penyewaan ruang publik sebagai ruang pernikahan dan program subsidi bagi mereka yang menjalani perawatan infertilitas atau pembekuan sel wanita untuk masa depan.

Baca Juga :  Sembilan Orang Terkonfirmasi Omicron, Kapolda Jateng Himbau Masyarakat Waspada

Subsidi penitipan bulanan juga akan ditingkatkan menjadi 1 juta won (Rp 11,7 juta) untuk orang tua yang memiliki bayi berusia di bawah satu tahun, dan 500 ribu won (Rp 5,84 juta) untuk orang tua yang memiliki bayi berusia satu tahun.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News