Hukum  

Miras Oplosan Renggut 2 Nyawa, Penjual Diamankan Polres Jepara

Avatar Of Arief
Miras Oplosan Renggut 2 Nyawa, Penjual Diamankan Polres Jepara
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, pimpin konferensi pers kasus Miras oplosan yang menewaskan dua warga di Jepara.

Jepara – Dua orang meninggal dunia akibat menenggak oplosan di Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai .

Menurut keterangan Kapolres Jepara, AKBP Warsono, saat konferensi pers Jumat (4/3/22), bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu (12/2).

Miras Oplosan Renggut 2 Nyawa, Penjual Diamankan Polres Jepara

Info itu terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi oplosan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara.

Baca Juga :  Dua Pria Mabuk Aniaya Polisi

Mereka merupakan penjual oplosan tersebut yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16), sebelumnya meminum oplosan itu di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02).

Saat itu tidak terjadi apa apa dan para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar karena lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Kapolsek Cepu : Waspadai Upal

Setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban NA dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban kedua, KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual kepada tersangka S baru beberapa hari.

Dari keterangannya, dia memperoleh oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30 ribu.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil Kuku Bima original, 10 dus kecil Kuku Bima rasa jeruk dan 1 baskom warna kuning.

Baca Juga :  11 Satpam Rumah Sakit Keroyok Pencuri HP hingga Tewas

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang .

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (had)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News