Mudik Bawa Kendaraan? Berikut Pengaturan Penyeberangan Kapal Saat Lebaran 2024

Avatar Of Tim Redaksi
Mudik Bawa Kendaraan? Berikut Pengaturan Penyeberangan Kapal Saat Lebaran 2024
Kendaraan roda empat saat akan memasuki kapal

Satujuang- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merinci pengaturan penyeberangan kapal laut selama masa dan arus balik angkutan Lebaran 2024.

Pelabuhan yang akan difungsikan mencakup Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara (Cilegon dan Muara Pilu ), Ketapang, Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, dan Pelabuhan Lembar.

Mudik Bawa Kendaraan? Berikut Pengaturan Penyeberangan Kapal Saat Lebaran 2024

Direktur Jenderal Hubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa untuk ke arah barat dari Ibu Kota, mereka telah menyiagakan tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Baca Juga :  Peringati HPN, Pijar Nusantara Gelar Piramida Bersama Forkompimda Blitar

Proyeksi Kemenhub menunjukkan sekitar 3 juta orang akan menggunakan kapal laut saat Lebaran 2024, dengan Sumatra menjadi tujuan terbanyak pada 2023.

Pengaturan penyeberangan kapal akan berlaku mulai 3 April 2024 hingga 9 April 2024, dengan penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan IV dan VIa dialihkan melalui Pelabuhan Merak.

Sementara itu, penumpang sepeda motor dan kendaraan golongan I hingga VIb akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan, dan kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara.

Baca Juga :  Terkait Penyebaran Berita Hoax, Polda Aceh Panggil Pimred BIMC Media

Untuk arus balik, hanya ada dua pelabuhan pemberangkatan dari Sumatra, yaitu Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Muara Pilu untuk kendaraan golongan VIII dan IX.

Pengaturan ini berlaku mulai 12 April 2024 hingga 16 April 2024. Selanjutnya, kendaraan golongan VII hingga IX akan dialihkan melalui Pelabuhan BBJ atau Muara Pilu, .

Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk akan diprioritaskan untuk penumpang sepeda motor, mobil penumpang, dan bus selama masa Lebaran 2024.

Baca Juga :  Memanas, Penjaga Pantai China Tembakkan Meriam ke Kapal Militer Filipina

Mobil angkutan barang dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang mulai 3 April 2024 hingga 16 April 2024.

Seluruh angkutan logistik yang melalui Pelabuhan Ketapang akan diarahkan ke Dermaga Bulusan. Kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan Jangkar atau Lembar harus memiliki daya angkut maksimal 40 ton.(NT/kumparan)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News