Satujuang– Nekat curi perhiasaan di pesta pernikahan, LM mama muda (23) warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan.
“Menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan pencurian ,” jelas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, Selasa (26/9/23).
Peristiwa terungkap saat salah satu toko emas melaporkan kepada petugas adanya penjual gelang emas dengan gerak-gerik mencurigakan.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dan menemukan kesamaan antara laporan korban yang kehilangan perhiasan saat menghadiri pesta pernikahan dengan gelang yang dijual ditoko tersebut.
“Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat di periksa, pelaku mengakui mencuri perhiasan di pesta pernikahan,” tambahnya.
Modusnya, pelaku berpura- pura menghadiri pesta pernikahan pada Minggu (24/9) dan melancarkan aksinya mencuri perhiasan cincin dan gelang.
Pelaku mencuri perhiasan dengan alasan karena himpitan ekonomi dan sempat menjual gelang curiannya.
Akhirnya pelaku diamankan bersama barang bukti, yaitu cincin, gelang dan uang tunai, sementara itu, korban diperkirakan menderita kerugian Rp.5 juta.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terkena pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun,” tutupnya.(oza)