Hukum  

Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap

Avatar Of Wared
Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap

– Penyidik Sat Reskrim Polres Polda akhirnya menetapkan inisial YV (37) sebagai tersangka.

YV sempat diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana jenis dengan tersangka EP (45), yang adalah suaminya sediri.

Nekat Edarkan Narkoba, Pasutri Ini Ditangkap

Kapolres , AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kasat Res , IPTU Susilo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan, Polsek Muara Bangkahulu Tangkap Oknum Pedagang

“Termasuk adanya barang bukti diduga jenis yang sempat dibuang tersangka ke kolong mobil saat dilakukan penangkapan pada hari Senin (21/03) malam yang lalu,” terang Susilo melalui sambungan telepon, Rabu (23/03).

Miris, hasil pemeriksaan menyebutkan sepasang suami istri ini mengaku membeli dengan uang masing-masing untuk kemudian diedarkan secara sendiri-sendiri tambahnya lagi.

Baca Juga :  Sidang Mafia Tanah Marok Tua Segera Digelar

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik masih melakukan penahanan terhadap keduanya dengan sangkaan sebagai pengedar pungkas Kasat Resnarkoba mengakhiri.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News