Hukum  

Operasi Zebra Nala 2023, Pelaku Balap Liar Kena Denda 2,5 Juta

Avatar Of Tim Redaksi
Operasi Zebra Nala 2023, Pelaku Balap Liar Kena Denda 2,5 Juta
AKP Fery Octaviari

– Operasi Zebra Nala Tahun 2023 dimulai di , berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 September.

“Selama dua hari pertama operasi ini, sebanyak 12 kendaraan motor telah ditertibkan oleh Satlantas ,” ujar Kasat Lantas , AKP Fery Octaviari, Rabu (6/9/23).

Operasi Zebra Nala 2023, Pelaku Balap Liar Kena Denda 2,5 Juta

AKP Fery mengungkapkan bahwa penertiban terutama ditujukan kepada pelanggaran seperti melawan arus, penggunaan knalpot racing, serta pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.

Baca Juga :  Diguyur Hujan, Kota Bengkulu Dilanda Banjir

Selain itu, fokus operasi ini juga mencakup pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang tanpa helm dan seft bell, melawan arus, kendaraan tanpa nomor polisi, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik.

“Dalam upaya mengatasi tingginya angka akibat balap liar, kami akan lakukan tilang kendaraan yang diamankan selama 3 bulan,” imbuh AKP Fery.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Jl Cebolok V, PN Kota Semarang Lakukan Pemeriksaan Setempat

Dimana kepolisian bekerjasama dengan pengadilan untuk memberikan denda sebesar Rp.2,5 juta kepada pelaku balap liar, dengan harapan ini akan memberikan efek jera.

AKP Fery menegaskan bahwa masyarakat diharapkan untuk melaporkan kegiatan balap liar jika ditemukan di sekitar , sehingga tindakan tegas dapat diambil oleh pihak berwenang.(NT/Oza)