Pakar Hukum Pidana dan LPSK Bahas Perlindungan Saksi Kasus Vina

Avatar Of Tim Redaksi
Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Bocah Smp Ini Sempat Wa Ke Ibunya Pakar Hukum Pidana Dan Lpsk Bahas Perlindungan Saksi Kasus Vina
Ilustrasi Pembunuhan

Satujuang- Lies Sulistiani, pakar pidana menyatakan bahwa permohonan perlindungan baru kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus Vina dan Eky di Cirebon, , adalah hal yang wajar.

“Kasus ini menarik banyak perhatian masyarakat, sehingga banyaknya saksi yang mengajukan perlindungan kepada LPSK merupakan hal yang wajar,” ujar Lies, Selasa (11/6/24).

Pakar Hukum Pidana Dan Lpsk Bahas Perlindungan Saksi Kasus Vina

Ia juga menyoroti bahwa para saksi mungkin merasa khawatir terhadap keselamatan jiwa mereka, dan oleh karena itu, perlindungan menjadi penting.

Baca Juga :  Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter

Lebih lanjut, Lies menekankan bahwa penting bagi LPSK untuk secara teliti menelaah setiap permohonan perlindungan yang masuk.

“Pertimbangan utamanya adalah apakah saksi tersebut memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus dan bersedia memberikannya dengan benar serta iktikad baik,” imbuhnya.

Selain itu, apakah saksi tersebut berada dalam potensi ancaman terhadap jiwa dan keselamatannya juga harus dipertimbangkan.

Baca Juga :  Pelaksanaan Distribusi Logistik Pemilu Lancar di Kabupaten Kaur

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima 3-4 permohonan perlindungan baru dari saksi kasus Vina.

Namun, penentuan disetujuinya permohonan tersebut membutuhkan waktu karena memerlukan asesmen psikologis dan pemeriksaan lebih detail terkait keterangan yang disampaikan.

Sri juga menegaskan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk para tersangka.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung di Desa Talang Rio Ambruk, Warga Tuntut Penanganan Serius

Namun, prosesnya akan dilakukan sesuai dengan standar LPSK dan prosedur yang berlaku.

Penilaian terhadap sifat keterangan dan posisi pemohon, termasuk tersangka, harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan standar lembaga sebelum keputusan pendampingan dapat diambil.(Red/antara)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News