Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

Avatar Of Wared
Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda Dprd Provinsi Bengkulu
Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda DPRD Provinsi Bengkulu

- DPRD Provinsi menggelar Rapat Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang dan Retribusi Daerah.

Juga terkait Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di ruang rapat DPRD, Senin (29/5/23).

Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda Dprd Provinsi Bengkulu

Rapat dipimpin Wakil Ketua I, Samsu Amanah didampingi Wakil Ketua II, Suharto dan dihadiri 31 anggota DPRD beserta unsur Forkompimda, Asisten, dan OPD Terkait.

Baca Juga :  Dinilai Lamban, Jonaidi Minta Pemprov Segera Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

Dalam kesempatannya Ketua Panitia Khusus Raperda dan Retribusi Daerah, Sumardi menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan dampak dari Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Perubahan tersebut mengharuskan daerah melakukan penyesuaian dalam penarikan dan retribusi daerah baik dari jenis,” tuturnya.

Paripurna Laporan Panitia Khusus Raperda Dprd Provinsi Bengkulu
Peneyrahan Laporan Oleh Ketua Panitia Khusus Raperda Dprd Provinsi

Sumardi menyebut, cara pemungutan penyesuaian regulasi di daerah sebagai payung merupakan hal terpenting dalam peraturan ini.

Baca Juga :  Polda Bengkulu Tangkap Calo Penerimaan Polisi

Selama satu dekade ini, UU Nomor 28 Tahun 2009 yang saat ini di ubah melalui UU 1 Tahun 2022 telah menjadi pedoman dalam pemungutan dan retribusi daerah.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah mengamanatkan untuk dilakukan menampakan kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah dan memberikan kewenangan opsen level Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk Retribusi dilakukan penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dengan diklasifikasikan dalam 3 jenis.

Baca Juga :  Seluruh Setujui Raperda RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2021

“Perlu disampaikan juga bahwa kebijakan desentralisasi fiscal pusat ke daerah adalah Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Bukan dan Batuan (MBLB) sedangkan objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis ke 18 Jenis,” ujarnya. (Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News