Pembangunan Menara Internet Tanpa Izin, Pagar Pembatas Dikunci

Avatar Of Tim Redaksi
Pembangunan Menara Internet Tanpa Izin, Pagar Pembatas Dikunci
Pembangunan Menara Internet Tanpa Izin, Pagar Pembatas Dikunci

Satujuang- Kepala Desa Plosorejo, Drs Bejananto, bersama dengan Muspika Kecamatan dan warga setempat, mengunci pagar pembatas menara tower.

Hal ini sebagai tindakan protes terhadap pendirian tower internet yang dilakukan oleh PT Tower tanpa izin yang sesuai, Kamis (4/4/24).

Pembangunan Menara Internet Tanpa Izin, Pagar Pembatas Dikunci

“PT Tower, meskipun telah mencapai kesepakatan pada bulan Januari, masih belum memiliki izin resmi dari dinas terkait,” ungkap Bejananto.

Baca Juga :  Warga Desa Suka Maju Seblat Tolak Tambang Batubara PT. Inmas Abadi

Setelah rapat musyawarah pada tanggal yang sama, hasil koordinasi antara desa, kecamatan Kademangan, dan PT Bina Mitra Sejati (BMS) menyatakan bahwa pembangunan menara harus dihentikan sementara hingga izin yang tepat diperoleh.

desa akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pemilik menara untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung.

Baca Juga :  28 KK Warga Desa Padang Lebar Seginim Hari Ini Terima BLT DD

“Dinas agar dapat membantu proses perizinan yang diajukan oleh PT BMS sehingga sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Selama belum ada izin resmi, tidak diperkenankan adanya aktivitas di area menara, dan pagar pembatas akan tetap dikunci. Kuncinya akan disimpan di kantor kecamatan Kademangan atau disepakati bersama PT BMS.

Baca Juga :  Pemdes Talang Baru II Sukses Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2024

Terakhir, Bejananto mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah ini melalui koordinasi yang baik dan musyawarah yang harmonis demi menjaga kondusifitas di Desa Plosorejo.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News