Pemberhentian Nurjanah Batal Demi Hukum

Avatar Of Wared
Pemberhentian Nurjanah Batal Demi Hukum
[Kanan] Ketua PABDESI serta ketua forum BPD kabupaten Mukomuko, Edi Arianto saat berkoordinasi dengan Camat Air Dikit, Juni Kurniadi, S.H.

– Ketua PABDESI serta ketua forum BPD kabupaten , Edi Arianto, menegaskan pemberhentian Nurjanah batal demi .

Dikatakan Edi Arianto, ini merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak kecamatan Air Dikit pada Selasa (11/1/22).

Pemberhentian Nurjanah Batal Demi Hukum

“Tadi koordinasi langsung dengan pak Camat, Juni Kurniadi, S.H., dan juga ada Kasi PMD kecamatan, untuk melihat dokumen tersebut, ternyata kearsipan tidak ada di kecamatan,” sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Bahas Ranperda Mengenai BMA Provinsi Bengkulu

Edi menjelaskan, setelah dipelajari proses pergantian ketua BPD Pondok Lunang, Nurjanah, bahwa benar tidak sesuai mekanisme dan prosedur.

“Sikap yang dilakukan oleh mantan Pjs Camat Air Dikit, Eka Diana, terlalu ceroboh dalam menggunakan wewenang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Edi mengatakan, dari keterangan Camat Juni Kurniadi, Camat akan mempelajari proses yang akan dilakukan selanjutnya dan akan melakukan mediasi dengan anggota BPD Pondok Lunang.

Baca Juga :  Lagi, Penyerahan Dokumen Kadindik Jatim Ke Lembaga PKN Tertunda Karena Tidak Lengkap

“Saya tegaskan dengan pak Camat untuk mencabut atau membatalkan SK pengesahan struktur terbaru BPD Pondok Lunang. Pergantian Nurjanah batal demi dan aturan serta tidak secara prosedural,” tegasnya mengakhiri. (Zul)