Pemerintah Terus Berupaya dan Dipastikan Terus Komitmen Lindungi Hak-Hak Individu Di Ruang Digital

Avatar Of Qisti Nadifa
Pemerintah Terus Berupaya Dan Dipastikan Terus Komitmen Lindungi Hak-Hak Individu Di Ruang Digital
Pemerintah Lindungi Hak Individu di Ruang Digital

Satujuang- Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan terus berupaya dan dipastikan terus komitmen melindungi hak-hak individual di ruang digital.

Dalam hal itu, dapat menghadirkan berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi.

Pemerintah Terus Berupaya Dan Dipastikan Terus Komitmen Lindungi Hak-Hak Individu Di Ruang Digital

“Kualitas () juga dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan terkait dan Pemilihan Umum. Sebagai contoh, telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005,” kata Wakil Menteri dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, Kamis (25/1/24).

Wamen Nezar mengatakan, laporan The Economist Intelligence Unit menunjukkan Indeks pada 2022 mencapai skor 6,71 dari skala 10  atau berada di peringkat 54 dari total 167 negara.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Lantik 750 Bintara Remaja

Skor indeks itu ditentukan oleh faktor proses pemilihan umum, partisipasi , fungsi pemerintahan, , dan kebebasan sipil.

“Makin tinggi skor sebuah negara dalam indeks , maka negara tersebut dianggap makin demokratis,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan indeks ini, memberi jaminan perlindungan kebebasan berpendapat di muka umum maupun hak untuk dipilih dan memilih melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Perkenalkan UIN FAS Bengkulu, Mahasiswa Sosialisasi Ke Sekolah-Sekolah

Sedangkan pelindungan hak individu di ruang digital juga dijamin melalui UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya.

“Dalam konteks pemanfaatan teknologi digital, upaya perlindungan hak individu lewat UU ITE juga didukung oleh peraturan turunan seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama, Pangdam IV/Dip : Kawasan Wiratama untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dia mengimbau semua pihak untuk selalui berkolaborasi dan bekerja sama guna memastikan jaminan perlindungan hak warga negara di ruang digital.

Salah satunya dengan menjaga di ruang digital yang akan segera diuji dalam proses Pemilihan Umum ().

“Mengingat bahwa ruang digital merupakan ruang kita bersama, perlu mencegah polarisasi dengan menjadi pemilih cerdas dan bijak, serta menjaga ruang digital agar tetap sehat dan kondusif,” tutupnya.(Qiss/Infopublik)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News