Pemkab Blitar Mulai Lakukan Verifikasi Calon Penerima BSPS

Avatar Of Wared
Pemkab Blitar Mulai Lakukan Verifikasi Calon Penerima Bsps
Pemerintah Kabupaten Blitar Mulai Melaksanakan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024

Satujuang melalui Dinas Perkim-Tan menindaklanjuti Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor: RU1003-Rw/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima BSPS TA 2024 Tahap IV.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman , Arif Djaelani, Jum'at (4/5/24)

Pemkab Blitar Mulai Lakukan Verifikasi Calon Penerima Bsps

“Rekapitulasi pada kegiatan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 sebanyak 129 unit di wilayah kecamatan Binangun, Ponggok, Sanankulon, Selorejo dan Kecamatan Srengat,” ungkap Arief Djaelani.

Lebih lanjut Arief mengatakan, mekanisme pelaksanaan verifikasi dan Format Rekapitulasi Hasil Verifikasi Calon Penerima BSPS, bagian proses pelaksanaan verifikasi, direktorat rumah swadaya memberikan instruksi verifikasi calon penerima BSPS kepada balai P2P Jawa IV.

Baca Juga :  Bupati Rini syarifah melaunching 5 Layanan Disnakan Blitar

Kemudian penyusunan rekapitulasi hasil verifikasi CPB kegiatan BSPS dilaporkan ke PPK rumah swadaya memberi persetujuan rekapitulasi hasil verifikasi calon penerima BSPS.

“Dilanjutkan kembali P2P Jawa IV untuk membuat berita acara ke Direktorat rumah swadaya,” jelasnya.

Kata Arief, pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan dilakukan mengacu pada kesesuaian kriteria persyaratan penerima berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Sosialisasikan Undang-Undang Cukai, Plt KaSatpol PP: Masyarakat Harus Paham Ciri Rokok Ilegal

Tentang Pelaksanaan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pembangunan Rumah Swadaya, serta Surat Direktur Rumah Swadaya Nomor RU1003- Rw/225 Tanggal 18 April 2024 tentang Instruksi Verifikasi Calon Penerima BSPS TA 2024 Tahap IV.

“Dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Kabupaten (Korkab), Kepala Desa (Kades), Camat, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta tim, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV beserta tim,” tegasnya.

Baca Juga :  'Kampoeng Melon The Pradah' Dikunjungi oleh Bupati Blitar

Hasil verifikasi ini akan dilaporkan kepada Direktorat Rumah Swadaya setelah Rekapitulasi Hasil Verifikasi Calon Penerima Kegiatan BSPS telah ditandatangani.

“Paling lambat tanggal 08 Mei 2024, apabila kegiatan verifikasi belum diselesaikan, maka tidak dapat diproses,” tuturnya. (Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News