Kota Batu – Tingkatkan pemahaman hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menggelar sosialisasi.
Sosialisasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) ini, dihadiri oleh 412 juru parkir (Jukir) dari seluruh Kota Batu.
Sosialisasi diselenggarakan pada tanggal 14-15 Juni 2023 di Kusuma Agrowisata Hotel, jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kota Batu.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada para jukir tentang pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan,” ujar Kadishub Kota Batu, Imam Suryono, Rabu (14/6/23).
Kata Imam, hingga saat ini, penerimaan retribusi parkir Kota Batu masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai dari target sebesar 10 miliar, dan yang tahun ini baru terkumpul hanya mencapai 1 miliar.
“Diperlukan kerjasama dari semua jukir agar penerimaan retribusi dapat meningkat,” imbuh Imam.
Imam menerangkan, dalam pembagian retribusi parkir, 60 persen penghasilan akan diberikan kepada para jukir.
Sementara 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
“Kota Batu memiliki 132 titik parkir potensial yang telah dievaluasi dengan estimasi retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022,” sebut Imam.
Ia berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para jukir dalam mematuhi aturan serta meningkatkan penerimaan retribusi.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono mengatakan, digitalisasi parkir bisa menjadi solusi.
Pengelolaan parkir dengan menggunakan sistem elektronik parkir (e-parking).
“Pengelolaan parkir secara digital dapat menjadi solusi untuk meningkatkan retribusi parkir, terutama dengan pertumbuhan jumlah kendaraan,” ungkap Sugeng.
Selebihnya, senada dengan Kadishub, melalui sosialisasi ini dirinya berharap para jukir memiliki pemahaman yang lebih baik.
Sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana yang ada, juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. (nt/dws)