Pemkot dan DPRD Kota Batu Setujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

Avatar Of Tim Redaksi
Pemkot Dan Dprd Kota Batu Setujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
Saat rapat paripurna Pemkot dan DPRD Kota Batu

Satujuang.com– Sidang , Kota (Pemkot) dan DPRD secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj Wali , Aries Agung Paewai dan Ketua DPRD , Asmadi.

Pemkot Dan Dprd Kota Batu Setujui Raperda Penyelenggaraan Kearsipan

“Pentingnya digitalisasi dalam era globalisasi untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas pelayanan pemerintahan daerah,” ujar Aries di Ruang Rapat , Jl.Hasanudin, Junrejo, , Rabu (6/9/23).

Baca Juga :  Polresta Malang Pantau Kesehatan Korban Kanjuruhan Berkala

Aries juga menguraikan peranan krusial penyelenggaraan kearsipan dalam kerangka yang komprehensif dan terpadu.

Ini menunjukkan tanggung jawab daerah dalam menjalankan kearsipan yang efektif dan efisien.

“Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Meski begitu, penting untuk mengesahkan peraturan ini, mengingat belum memiliki landasan yang cukup dalam penyelenggaraan kearsipan,” ujar Juru Bicara DPRD , Cahyo Edi Purnomo menambahkan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui serangkaian tahapan pembahasan, termasuk fasilitasi oleh Biro Sekretariat Daerah Provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Gus Muhdlor, Kepala Daerah Tokoh Muda Inspiratif Jatim

Setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kemudian diresmikan menjadi Peraturan Daerah.

“Keputusan ini mencerminkan komitmen kuat dan DPRD dalam memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini mematuhi peraturan dan standar yang berlaku,” imbuh Cahyo.

Baca Juga :  KONI Kota Batu Matangkan Persiapan Rakor PORPROV Jatim VIII 2023

Dengan demikian, Raperda ini akan menjadi dasar yang sangat penting dalam menjalankan kearsipan yang efektif dan efisien di .

Dengan diberlakukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.(NT/dws)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News