Pemprov Bengkulu Ajukan Proposal Pengajuan Insentif Emisi Karbon

Avatar Of Tim Redaksi
Pemprov Bengkulu Ajukan Proposal Pengajuan Insentif Emisi Karbon
Rapat Pembahasan Terkait Pemenuhan Syarat Untuk Mendapatkan Rekomendasi KLHK Tentang Pendanaan Karbon.

Satujuang– Turunkan angka emisi hingga tahun 2030, Provinsi (Pemprov) berusaha keras untuk memperoleh insentif emisi .

Hal ini diungkapkan Pj Sekretaris Daerah Provinsi , Nandar Munadi setelah Rapat Pembahasan Terkait Pemenuhan Syarat Untuk Mendapatkan Rekomendasi KLHK Tentang Pendanaan .

Pemprov Bengkulu Ajukan Proposal Pengajuan Insentif Emisi Karbon

“Upaya pengajuan insentif ini didasarkan pada fakta bahwa 46 persen wilayah adalah ,” ujar Nandar, Selasa (19/9/23).

Baca Juga :  Konsep Women In Development, Talkshow Spesial Perempuan Akan Digelar di UIN Bengkulu

Sementara diterangkan Nandar, beberapa provinsi lain seperti dan telah menerima insentif serupa.

Nandar juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen agar Provinsi dapat memanfaatkan insentif emisi yang dihasilkan di masa mendatang.

“Namun, proses ini masih memerlukan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan. Kami telah merancang rencana kerja terkait hal ini,” imbuh Nandar.

Proses selanjutnya melibatkan presentasi yang akan dipimpin oleh Gubernur dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga :  Mahasiswi Asal Lais, Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Hotel

Setelah mendapatkan rekomendasi resmi, akan diajukan proposal untuk program-program insentif .

“Insentif ini adalah upaya dalam menurunkan emisi hingga tahun 2030,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi , Safnizar menambahkan.

Dimana berdasarkan prediksi dari ahli, dari 46 persen wilayah yang diusulkan untuk insentif , Provinsi berpotensi menerima dana sebesar Rp.202 Miliar hingga tahun 2030.

Baca Juga :  Walikota Helmi Akan Dapat Trofi dan Piagam AK – PWI di HPN 2022 Kendari

Safnizar menegaskan, Penghitungan ini masih dalam tahap perhitungan oleh ahli, sehingga belum menjadi dokumen final dan belum mendapatkan pengesahan dari gubernur.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News