Pemprov Bengkulu Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Tingkatkan Perekonomian Bengkulu

Avatar Of Tim Redaksi
Pemprov Bengkulu Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Tingkatkan Perekonomian Bengkulu
Gubernur Rohidin dalam sambutannya

Satujuang- dorong pendaftaran indikasi geografis Sumber Daya Alam (SDA) dan Manusia (SDM) yang memiliki nilai tinggi.

“Produk alam seperti , Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, Emping Enggano, dan tembaga sebagai potensi daerah yang harus dilindungi melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG),” ungkap Gubernur Rohidin, Selasa (20/2/24).

Pemprov Bengkulu Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Tingkatkan Perekonomian Bengkulu

Dimana hasil karya SDM seperti Kain Besurek dan kabupaten juga didorong untuk segera disertifikasi.

Baca Juga :  Terima LHP Dari BPK RI, Rohidin Mersyah : Dana Terbatas Jadi Harus Extra Hati-Hati

Rohidin meminta kolaborasi antar kabupaten dalam pendaftaran IG untuk memperluas produk yang terdaftar.

“Selain itu, surat edaran akan dikeluarkan untuk mendorong penggunaan Ciri Khas daerah setiap hari Kamis sebagai langkah memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemprov Bengkulu Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Sumber Daya Alam (Sda) Dan Manusia (Sdm) Yang Memiliki Nilai Ekonomi Tinggi
Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Sumber Daya Alam (Sda) Dan Manusia (Sdm) Yang Memiliki Nilai Tinggi

Kakanwil Kemenkumham , Santosa, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis (IG) menjadi penanda asal suatu produk berdasarkan karakteristik lingkungan geografisnya.

Baca Juga :  Kasus PMK Masih Tinggi, Hanya Pemprov dan Mukomuko Yang Membentuk Satgas PMK

daerah didorong untuk mendaftarkan potensi IG guna mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan.

“Saat ini, terdapat 3 IG yang telah terdaftar di , termasuk Robusta Kabupaten , Robusta Kabupaten , dan Basurek ,” imbuh Santosa.

Sedangkan 2 IG, yaitu Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten , sedang dalam proses pendaftaran.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Tertibkan Izin Usaha di Pantai Panjang

Kegiatan ini juga mencakup Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenkum HAM dengan Provinsi/Kab/Kota.

Penandatanganan ini tentang Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024 serta dukungan pendaftaran IG & fasilitas pengembangan masyarakat perlindungan IG.(NT/adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News