Pengemplang Pajak: Apa Itu, Sanksi, dan Cara Menghindarinya

Avatar Of Wared
Pengemplang Pajak: Apa Itu, Sanksi, Dan Cara Menghindarinya
Ilustrasi pemeriksaan pajak

merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pembangunan .

Oleh karena itu, setiap orang atau badan wajib untuk membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengemplang Pajak: Apa Itu, Sanksi, Dan Cara Menghindarinya

Namun, ada saja orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar .

Tindakan ini disebut dengan pengemplang .

Pengemplang merupakan tindakan yang merugikan negara dan dapat mengganggu pembangunan .

 

Pengertian Pengemplang

Berdasarkan aturan yang berlaku di , pengemplang adalah orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban untuk membayar diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena (PTKP) wajib membayar .

Baca Juga :  Jelang Maulid Nabi Aplikasi KESAN Rilis Fitur Maulid, Unduh Sekarang

 

Contoh Pengemplang

Berikut adalah beberapa contoh pengemplang :

  1. Wajib yang tidak melaporkan SPT Tahunan,
  2. Wajib yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah yang kurang dibayar,
  3. Wajib yang tidak membayar yang sudah terutang,
  4. Wajib yang menggunakan faktur fiktif,
  5. Wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang tidak memiliki NPWP.

 

Sanksi Pengemplang Pajak

Pelanggaran kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi administratif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perpajakan, pengemplang pajak dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis,
  2. Peringatan tertulis,
  3. Denda,
  4. Penurunan Pangkat,
  5. Pemberhentian dengan Hormat tidak Atas Permintaan Sendiri

 

Sanksi pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pengemplang pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

Baca Juga :  Ini Manfaat Buah Jeruk yang Jarang Diketahui

  1. Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,
  2. Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 8 (delapan) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Penanganan Pengemplang Pajak

Penanganan kasus pengemplang pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan aparat penegak .

DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung dugaan pengemplang pajak.

Jika terbukti bersalah, maka wajib pajak tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Banyak Pembaruan, Microsoft Segera Luncurkan Windows 12

Aparat penegak , seperti Kepolisian Republik () dan Kejaksaan Agung, juga dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pengemplang pajak.

Jika terbukti bersalah, maka wajib pajak tersebut juga dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Cara Menghindari Pengemplang Pajak

Berikut adalah beberapa untuk menghindari pengemplang pajak:

  1. Memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
  2. Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,
  3. Membayar pajak yang sudah terutang tepat waktu,
  4. Menjaga kelengkapan dokumen perpajakan,
  5. Berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak lain.

Pengemplang pajak merupakan tindakan yang merugikan negara dan dapat mengganggu pembangunan .

Oleh karena itu, setiap orang atau badan wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Tim)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News