Satujuang.com– Penimbunan RSUD Mukomuko yang sedang dalam proses pembangunan dalam pekerjaannya diduga tidak mengantongi izin.
PT.Belimbing sebagai pelaksana diduga memiliki keterkaitan dengan seorang anggota DPRD dan Bumdes Air Buluh dalam pekerjaan penimbunan ini.
Progres penimbunan lahan seluas 2 hektar dengan kedalaman 1 meter untuk membangun RSUD Pratama senilai 39 miliar di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ini ternyata telah dipantau beberapa pihak.
“Saya selalu pantau kegiatan Rumah Sakit Pratama ini, mulai dari tahap proses pengajuan,” ujar salah satu aktivis LSM Projamin yang turut memantau progres pembangunan tersebut.
Kata dia, penimbunan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.
Penimbunan yang berlangsung selama sebulan ini, telah berakhir dan selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
“Kami khawatir Rumah Sakit Pratama, nasibnya sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang diputus kontrak,” kesahnya.
Selama periode tersebut konon, sekitar ribuan truk muatan tanah timbunan diduga tanpa izin dimasukkan ke lokasi tersebut.
Jika terbukti tak memiliki izin, diperkirakan puluhan ribu kubik tanah telah hilang dari PAD Kabupaten Mukomuko.
“Apabila di lapangan ada hal yang mencurigakan, kami tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Adapun peraturan No.979/793/E 2/Pend.1/II/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023, berdasarkan perubahan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: T.527. ESDM Tanggal 30 Desember 2021.
Dalam peraturan tersebut, ada ketentuan mengenai tarif penimbunan tanah seperti berikut:
Poin 3: Tanah Serap (Tanah Urug, Pasir Urug) dikenai biaya sebesar Rp. 3.000 per meter persegi.
Poin 4: Tanah Liat (Tanah Kuning) juga dikenai biaya sebesar Rp. 3.000 per meter persegi.
“Dengan demikian, tindakan penimbunan tanah tanpa izin dapat merugikan PAD Kabupaten Mukomuko dan melanggar peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(NT/Zul)