Penimbunan RSUD Mukomuko Diduga Tak Kantongi Izin dan Ada Keterlibatan Anggota Dewan

Avatar Of Tim Redaksi
Penimbunan Rsud Mukomuko Diduga Tak Kantongi Izin Dan Ada Keterlibatan Anggota Dewan
Penimbunan Lahan

Satujuang.com– Penimbunan RSUD yang sedang dalam proses pembangunan dalam pekerjaannya diduga tidak mengantongi izin.

PT.Belimbing sebagai pelaksana diduga memiliki keterkaitan dengan seorang anggota DPRD dan Air Buluh dalam pekerjaan penimbunan ini.

Penimbunan Rsud Mukomuko Diduga Tak Kantongi Izin Dan Ada Keterlibatan Anggota Dewan

Progres penimbunan lahan seluas 2 hektar dengan kedalaman 1 meter untuk membangun RSUD Pratama senilai 39 miliar di Kecamatan Ipuh, Kabupaten ini ternyata telah dipantau beberapa pihak.

“Saya selalu pantau kegiatan Rumah Sakit Pratama ini, mulai dari tahap proses pengajuan,” ujar salah satu aktivis LSM Projamin yang turut memantau progres pembangunan tersebut.

Baca Juga :  Kibarkan Merah Purtih Ke Penjuru Desa

Kata dia, penimbunan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah () Kabupaten .

Penimbunan yang berlangsung selama sebulan ini, telah berakhir dan selesai dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

“Kami khawatir Rumah Sakit Pratama, nasibnya sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten yang diputus kontrak,” kesahnya.

Selama periode tersebut konon, sekitar ribuan truk muatan timbunan diduga tanpa izin dimasukkan ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Terpilih Duta Santri Jadi Putra Putri 2021 Santri Ja Alhaq Borong Piala

Jika terbukti tak memiliki izin, diperkirakan puluhan ribu kubik telah hilang dari Kabupaten .

“Apabila di lapangan ada hal yang mencurigakan, kami tidak segan untuk melaporkan ke aparat penegak ,” imbuhnya.

Adapun peraturan No.979/793/E 2/Pend.1/II/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023, berdasarkan perubahan Keputusan Gubernur Nomor: T.527. ESDM Tanggal 30 Desember 2021.

Dalam peraturan tersebut, ada ketentuan mengenai tarif penimbunan seperti berikut:

Baca Juga :  Warga Mukomuko Malu Akibat Usulan ‘Nyeleneh’ Bupatinya Viral

Poin 3: Serap ( Urug, Pasir Urug) dikenai biaya sebesar Rp. 3.000 per meter persegi.

Poin 4: Liat ( Kuning) juga dikenai biaya sebesar Rp. 3.000 per meter persegi.

“Dengan demikian, tindakan penimbunan tanpa izin dapat merugikan Kabupaten dan melanggar peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(NT/Zul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News