Satujuang.com – Humaedi Alias Hamzah Bin Abdul Latif mantan Narapidana Teroris (Napiter) menyatakan diri bahwa dirinya sangat menyesal dengan kesalahan dimasa lalunya.
Warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini telah bebas murni berdasarkan surat keputusan Kemenkum dan HAM RI dari lapas kelas IIA Curup pada Tahun 2020 lalu.
Saat ini Hamzah beraktifitas sehari – hari sebagai Petani Kopi dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama dengan keluarganya.
Sudah menyesuaikan diri dimasyarakat, melakukan komunukasi maupun bersilaturahmi dengan warga di desa IV suka menanti, serta aktif melaksanakan ibadah di Mushola.
Hamzah menyatakan sikap untuk membenahi apa yang salah pada dirinya.
Mengajak seluruh Eks Napiter untuk membenahi apa yang salah dalam pemahaman di masa lalunya tentang beberapa perkara dalam ajaran Islam.