Hukum  

Peras Mantan Sekdes 10 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap

Avatar Of Arief
Oknum Wartawan Ditangkap Saat Peras Mantan Sekdes 10 Juta
Oknum Wartawan MS saat diperiksa pihak Kepolisian

Tengah – MS (37), oknum asal ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tengah (Benteng).

MS diduga melakukan pemerasan terhadap Japardi, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Raman, Kecamatan Taba Penanjung.

Peras Mantan Sekdes 10 Juta, Oknum Wartawan Ditangkap

“Modusnya, pelaku memaksa korban dengan ancaman akan membuat surat aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus yang melibatkan korban,” ujar Waka Polres Benteng, Kompol Januri Sutirto, Rabu (30/11/22).

Baca Juga :  Rekontruksi Pembunuhan Sopir Truk di Kepahiang, Korban Dan Pelaku Sempat Adu Mulut

Padahal, perkara tersebut telah ditangani oleh Kejari Benteng dan sudah ada vonis terhadap mantan Kades.

Diceritakan, berawal dari laporan yang diterima tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng tentang adanya dugaan pemerasan terhadap korban.

Saat itu pelaku meminta agar korban menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta untuk meredam perkara tindak pidana penyelewengan (DD) tahun 2019.

Baca Juga :  Kebakaran di Rejosari, Penghuni Tewas Karena Tertindih Motor

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan, Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat.

Di TKP tersebut pelaku meminta korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Pada Rabu (30/11) sore, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Benteng yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Erwin Sinaga SSos langsung menuju lokasi dan pelaku ditangkap,” tandas Januri.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamnakan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 10 juta dan 1 unit HP yang digunakan pelaku.  (be/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News