Hukum  

Perkara Caleg DPRD Kota Bengkulu Yang Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur Jadi Sorotan Hj.Tien Syafrudin

Avatar Of Wared
Perkara Caleg Dprd Kota Bengkulu Yang Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur Jadi Sorotan Hj.tien Syafrudin
Hj.Tien Syafrudin, dewan penasehat MOI Provinsi Bengkulu

Satujuang- Dugaan dibawah umur yang dilakukan salah seorang caleg DPRD , jadi sorotan berbagai pihak, salahsatunya Hj.Tien Syafrudin.

“Ini dia belum jadi dewan saja perilakunya sudah tidak manusiawi kepada masyarakat kecil, bagaimana kalau dia nanti jadi wakil rakyat,” ketus Hj.Tien yang merupakan dewan penasehat Media Online (MOI) , Minggu (10/12/23).

Perkara Caleg Dprd Kota Bengkulu Yang Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur Jadi Sorotan Hj.tien Syafrudin

Menanggapi tersebut, tokoh yang akrab di panggil Bunda Tien ini berharap pihak Polresta Bengkulu segera menangani perkara yang sudah dilaporkan sejak September lalu itu.

Kepada yang baru saja dimutasi, Bunda Tien meminta perkara ini jadi prioritas pihak Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai yang berlaku.

“Tolong tunjukkan kalau penegakan di Bengkulu ini tidak memandang strata kehidupan seseorang, meskipun korban dari tidak mampu, mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama,” tegasnya.

Pernyataan ini diutarakan Bunda Tien karena ia mengaku mendapatkan cerita dari pihak korban, pelaku sempat berkata angkuh kepada korban.

Baca Juga :  Handri Kristanto : Curanmor di Wilayah Polsek Candisari Nol Persen

Seakan menyombongkan dirinya adalah seorang yang berada, sehingga tidak akan tersentuh oleh karena perbuatannya yang tidak terpuji tersebut.

“Perkara ini akan terus saya pantau, akan saya giring sampai diproses. Bila perlu kita akan libatkan pihak terkait lainnya. Sebagai contoh untuk yang lain, jika melanggar maka wajib diberikan hukuman, jangan merasa sombong seakan tidak akan tersentuh oleh . Jangan pula, harus dihubungi dulu pihak Polresta nya baru mau bergerak memproses perkara,” pungkasnya mengakhiri.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang caleg DPRD dilaporkan telah melakukan terhadap dibawah umur, korban sampai mengalami trauma dan menderita memar dibeberapa bagian tubuhnya.

“Korban ditampar, dibentukan ke lemari dan handphone korban dibanting hingga hancur,” sebut narasumber satujuang, pada Sabtu (9/12) malam kemarin.

Baca Juga :  Dua Penimbun Beserta Ratusan Liter BBM Subsidi Berhasil Diamankan

Dijelaskannya, korban bekerja sebagai pembantu dirumah terlapor. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Bengkulu pada bulan September kemarin.

Korban bersama pihak membuat laporan dengan membawa sejumlah bukti-bukti termasuk hasil visum atas sejumlah mememar yang dialami korban karena tersebut.

“Gaji korban juga tidak dibayarkan oleh terlapor,” sambung narasumber.

Mirisnya lagi, caleg daerah pemilihan Gading Cempaka-Singaranpati yang jadi terlapor sebagai pelaku ini ternyata adalah seorang .

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STTLP/B1-368/IX/2023/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU korban melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2023 pukul 00.30 WIB.

Disebutkan dalam surat tersebut, terlapor marah-marah dan menampar korban 1x, menjambak korban sambil membenturkan kepala korban ke lemari pakaian dan kemudian terlapor juga melempar korban dengan yang terbungkus di kantong plastik dan membanting handphone korban sebanyak 2x sehingga handphone korban rusak, akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di kepala bagian atas dan belakang.

Baca Juga :  Dua Orang Tewas Akibat Mobilnya Tertabrak Kereta Api

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan pelaku terancam pidana penjara 3 tahun lebih.

Jika luka yang dialami korban masuk kategori luka berat, berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014, pelaku terancam penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

Selain itu, dibawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di adalah 18 tahun.

Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp.400 juta. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News