Hukum  

Perkara Dugaan Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, BK : Masih Proses

Avatar Of Wared
Gedung Dewan Provinsi Bengkulu Perkara Perzinahan Dugaan Perzinahan
Gedung DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu – Perjalanan perkara laporan dugaan yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Provinsi masih terus bergulir.

Belum lama ini perkara yang sudah berjalan lebih dari 15 bulan itu baru mencapai tahap proses penyidikan di Polda . Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru yang dikeluarkan Polda pada tanggal 12 September 2022.

Perkara Dugaan Perzinahan Oknum Dewan Provinsi Bengkulu, Bk : Masih Proses

Pihak Polda menyebut, kasus itu masih dalam proses penyidikan dan penyidik akan melakukan pemeriksaan ke Labfor Bareskrim .

Baca Juga :  Spesialis Curi Mobil Niaga, Mantan Guru Honorer Tegal Ditangkap Polisi

Bukan hanya mendesak Polda untuk segera menyelesaikan perkara ini, bahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi pun juga dituntut untuk kerja cepat.

BK DPRD Provinsi didesak untuk menunjukkan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga marwah lembaga terhormat tersebut.

“Soal masih dalam proses,” kata ketua BK, Zainal ketika dikonfirmasi, Rabu (28/9/22).

Zainal mengatakan, mungkin publik bertanya kenapa proses penyelesaian perkara ini memakan waktu yang cukup panjang.

Baca Juga :  Antar Paket, Kurir Dianiaya Pelanggan

Ia menyebut, hal itu karena seluruh yang dituduhkan oleh pelapor terhadap terlapor semuanya dibantah.

“Termasuk barang bukti yg katanya gambar dan video pendek itu pun dibantah. Jadi perlu pengujian oleh tim ahli,” imbuhnya.

Namun, terkait kapan dilakukan pengujian oleh tim ahli, politisi dari partai PKB itu belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Yunir pada Mei 2021 lalu telah melaporkan teman nya sesama anggota DPRD yang diduga melakukan dengan istri sahnya.

Baca Juga :  Sedang Kosong, Rumah Warga Ketahun Terbakar di Siang Hari

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan atas perkara tersebut. Baik di Polda maupun di BK DPRD Provinsi .

Sang terlapor, Herwin Suberhani merupakan anggota DPRD Provinsi aktif, ia dilaporkan melakukan dengan wanita inisial EG, yang merupakan istri sah kala itu. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News