Hukum  

Perkara Seragam Limnas dan Damkar Mukomuko, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Avatar Of Wared
Perkara Seragam Limnas Dan Damkar Mukomuko, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan

 – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  pengadaan seragam Linmas dan Damkar di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten , Selasa (16/11/21).

Penetapan ketujuh tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  ini, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Perkara Seragam Limnas Dan Damkar Mukomuko, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari tujuh tersangka tersebut dua orang merupakan rekanan atau kontraktor berinisial IJ dan J. Lima orang  yang berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja.

Baca Juga :  Gelapkan Puluhan Unit Handphone, Wanita 23 Tahun Jadi Tersangka

Hari ini kita lakukan pemanggilan kepada delapan orang sebagai saksi. Tapi yang memenuhi panggilan cuma lima orang. Semuanya langsung kita periksa mulai kisaran jam 10 pagi tadi,” jelas Kajari , Rudi Iskandar, S.H., M.H.

Dikatakan Rudi, dari lima orang yang memenuhi panggilan, empat orang ditetapkan jadi tersangka, satu orang masih berstatus saksi dan dipersilahkan pulang.

“Sementara yang empat orang kita tahan. Meski yang tiga orang yang juga kita panggil tidak datang, tetap kita tetapkan mereka sebagai tersangka. Karena sebelumnya mereka juga pernah kita periksa sebagai saksi, sambungnya.

Baca Juga :  Tabrak Bak Truk Muatan TBS, Pemuda Lubuk Pinang Tewas Ditempat

Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka maka empat orang tersebut langsung ditahan yaitu KS, DP, SR dan IJ.

“Untuk tiga tersangka yang belum memenuhi panggilan akan dilakukan pemanggilan kedua pada hari Jumat (19/11) mendatang,” lanjut Kajari.

Kajari menyebutkan apabila dalam tempo tiga hari setelah panggilan kedua maka penyidik akan melayangkan surat berikutnya disertai penjemputan tersangka oleh petugas.

Kalau keberadaanya tidak diketahui, maka nanti kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Proses ini kita lakukan bertahap dan sesuai prosedur. tutup Kajari.

Baca Juga :  Yustisi Gabungan Skala Besar di Jalan KH Mas Mansyur Semampir

Kasi Pidsus Kejari , Andi Setiawan, SH., M.H., menambahkan, bahwa untuk tersangka yang ditahan hari ini masih dititipkan di Rutan Mapolres  selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Kita melakukan penahan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang tiga orang lagi yang belum ditahan, nanti pemanggilannya tidak lagi sebagai saksi, pemanggilan berikutnya nanti, dipanggil sebagai tersangka, terang Andi. (Sul)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News