Hukum  

Perkara Uang 300 Ribu, Warga Kepahiang Disabit Arit Keponakannya

Avatar Of Tim Redaksi
Perkara Uang 300 Ribu, Warga Kepahiang Disabit Arit Keponakannya
Korban yang mendapat sabitan arit

Satujuang– JH (45) warga Desa Kelobak Kecamatan terkena sabitan arit dibagian kepala oleh PE (16) keponakannya.

“Benar ada kejadian tersebut,“ terang Kanit PPA Satreskrim Polres Bripka Lola Winanda, Rabu (20/9/23).

Perkara Uang 300 Ribu, Warga Kepahiang Disabit Arit Keponakannya

Kejadian bermula, pada (20/9) JH bermaksud menagih hutang kepada saudarinya yaitu ibu PE yang berhutang sebesar Rp.500 ribu dan baru dibayar sebesar Rp.200 ribu.

Baca Juga :  Permudah Penyaluran Dana Hibah, Pemprov Bengkulu Luncurkan Siranggar Baja

Namun saat hendak menagih sisa hutang sebesar Rp.300 ribu terjadi cekcok dengan ayah PE hingga JH melakukan pemukulan.

“Ayah PE yang mendapatkan pukulan dari iparnya, menceritakan hal tersebut keanaknya saat berada dirumah,” imbuhnya.

Merasa emosi, PE yang sedang memegang arit setelah mengupas langsung mendatangi rumah pamannya.

Baca Juga :  Pelatih Beladiri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Sesampai dirumah pamannya, PE langsung menyabit kepala pamannya dengan arit hingga terluka parah dan kabur setelah melakukan perbuatan tersebut.

JH akhirnya dilarikan ke RSUD untuk diobati dan terdapat 4 luka jahitan di bagian kepala.

“Sementara itu, PE yang masih berstatus diamankan pihak kepolisian untuk diproses secara ,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin Akan Ambil Sikap Terkait Tambang Pasir Besi Seluma

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 351 KUHP tentang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.(oza)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News