Bengkulu Tengah – Perkosa anak kandung, SA (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Bengkulu Tengah.
SA mengakui telah memperkosa anak kandungnya yang masih berusia enam tahun sebanyak tiga kali.
“Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah nya saat kondisi rumah sepi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Wahyu Wijayanta, Kamis (23/3/23).
Perbuatan SA tersebut diketahui oleh pihak keluarga setelah korban merasakan kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di Kota Bengkulu.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Tengah,” katanya.
Lanjut Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (nt*)