Hukum  

Perkosa Anak Kandung, Pria Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

Avatar Of Tim Redaksi
Perkosa Anak Kandung, Pria Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi
Ilustrasi

– Perkosa kandung, SA (22) ditangkap Satuan Reserse (Reskrim) Kepolisian Resort .

SA mengakui telah memperkosa kandungnya yang masih berusia enam tahun sebanyak tiga kali.

Perkosa Anak Kandung, Pria Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

“Berdasarkan keterangan tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah nya saat kondisi rumah sepi,” ujar Kasat Reskrim Polres AKP Wahyu Wijayanta, Kamis (23/3/23).

Baca Juga :  Dempo Xler-Ahmad Kenedi Terancam Tak Bisa Maju, Beberapa Fakta Yang Terungkap

Perbuatan SA tersebut diketahui oleh pihak setelah korban merasakan kesakitan dan sempat dibawa ke rumah sakit yang berada di .

Tim Opsnal Satreskrim Polres setelah mendapatkan laporan dari pihak korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Talang Empat.

Baca Juga :  Tok, KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) junto pasal 76 huruf D undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan .

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres ,” katanya.

Baca Juga :  Polri Pastikan 91 Command Center Siap Lakukan Pengamanan dan Penanganan Bencana

Lanjut Wahyu, pihaknya telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, bantal dan seprai kamar pelaku serta meminta korban melakukan visum. (nt*)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News