Pertahankan Pengendalian Inflasi, Pemprov DKI Gelar Sembako Murah

Avatar Of Qisti Nadifa
Pertahankan Pengendalian Inflasi, Pemprov Dki Gelar Sembako Murah
Pemprov DKI Gelar Sembako Murah

Satujuang- Pemprov DKI menggelar kegiatan sembako murah, hal ini sebagai upaya mempertahankan pengendalian ternaik pada 2023 silam.

“Masyarakat dapat membeli dengan harga murah. Satu paket sembako yang di seharga Rp130.000, masyarakat cukup membayar Rp 100.000,”kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Sri Haryati, Sabtu(10/2/24)

Pertahankan Pengendalian Inflasi, Pemprov Dki Gelar Sembako Murah

Kegiatan sembako murah ini ada di seluruh wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI , tekanan bulanan untuk komponen bahan makanan didorong oleh kenaikan harga komoditas seperti .

Baca Juga :  Pangdam Pimpin Sertijab Para Pejabat Utama Kodam IV/Diponegoro

Bahkan, penyumbang utama tahun ke tahun DKI pada bulan Desember 2023 tercatat menempati peringkat pertama sebesar 0,274%.

Selain itu, BPS mencatat, tren komponen bahan makanan menjelang akhir tahun mengalami kenaikan dari 1,39% pada November 2023 menjadi 1,79% pada Desember 2023.

Kenaikan ini membuat daya beli masyarakat menurun. Oleh karena itu, Pemprov DKI perlu hadir untuk meminimalkan dampak kenaikan harga .

Baca Juga :  Kabar Duka, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia

Khususnya komoditas dengan cara melaksanakan kegiatan Sembako Murah.

Sembako Murah yang pertama kali diluncurkan pada 15 Januari 2024 tersebut, kini telah digelar di 59 lokasi dengan total mitra kerja sama sebanyak 34 perusahaan.

Mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang digunakan untuk paket sembako pada kegiatan tersebut.

Tidak lain agar memudahkan warga/masyarakat membawa paket sembako, dengan warna kantong yang beragam.

Semua warga/masyarakat bisa membeli paket sembako yang terdiri dari 5 kg , 2 liter , 1 kg pasir, dan 1 kg tepung terigu seharga Rp 100.000.

Baca Juga :  Bang Zul : NTB Harus Jadi Triger Utama Ekonomi Nasional

Berbeda dengan () yang diberikan kepada warga/masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan ) dengan mekanisme tersendiri.

Melalui Pusat berupa 10 kilogram dan terdata by name by address. (Qiss)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News