Perusahaan Tambang Rusak Aset Negara, Kejati Bengkulu Pilih Tidak Pidanakan

Avatar Of Wared
Perusahaan Tambang Rusak Aset Negara, Kejati Bengkulu Pilih Tidak Pidanakan
Kondisi jalan milik Provinsi Bengkulu sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara | Foto : Kompas

– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) , Heri Jerman memutuskan tidak jadi mempidanakan PT. Injatama yang diduga rusak aset negara.

Perusahaan yang diduga merusak milik Provinsi (Pemprov) itu tidak jadi dipidanakan dengan alasan diselesaikan secara perdata.

Perusahaan Tambang Rusak Aset Negara, Kejati Bengkulu Pilih Tidak Pidanakan

“Dari pertimbangan kita ketahui bahwa itu akan lebih banyak mudaratnya, lebih banyak manfaatnya kalau itu dilakukan dengan pergantian,” kata Kajati saat konferensi pers di Ruang Jaksa , Kamis (8/12/22).

“Karena seperti yang sudah diperjanjikan oleh pihak Injatama bahwa dia akan mengganti lebih dari nilai yang menurut perkiraan itu rusak akibat Injatama. Maka, akan diganti lebih dari itu,” tambahnya.

Baca Juga :  Tiga Pria Asal Rejang Lebong Beserta Upal Sebanyak 36 Juta Berhasil Diamankan

Ia mengatakan, sudah dikerjakan dan untuk waktu penyelesaian pengganti bukan kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pengawasan .

Kata Heri, bukan lagi ranah Kejati, mereka hanya memantau, dimana sebelumnya sudah ditangani Pemprov, termasuk pengawasannya.

“Saya hanya minta laporan perkembangannya seperti apa. Kalau dari foto-foto yang saya dapat, alat-alat berat sudah disana, material juga disana. Artinya bahwa boleh dikatakan itu sudah siap dilaksanakan dan bahkan sesuai dengan keinginan Pemprov, jalannya hotmix,” tuturnya.

Baca Juga :  Hadiri Dialog Kebangsaan, Rosjonsyah : Jati Diri Kuat, Negara Kuat

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataannya beberapa waktu lalu yang menegaskan akan mempidanakan PT Injatama jika dalam tempo dua bulan tak kunjung selesai diperbaiki.

Bahkan Kajati menegaskan PT.Injatama harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan karena ada aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, PT.Injatama dituding menambang di atas milik Provinsi sepanjang 2,4 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Raya, Kabupaten Utara sejak 2018.

Baca Juga :  Lagi, Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Akibat pengerukan tambang, praktis milik Provinsi tersebut alami rusak berat menyisakan lubang-lubang berukuran raksasa.

Sejak beberapa bulan lalu, masyarakat mendesak perusahaan tersebut untuk memperbaiki yang rusak. Warga juga meminta penegak turun tangan melakukan penindakan. (Red/Bay)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News