Hukum  

Perusakan Alat Peraga Kampanye PDIP di Blitar, Supriadi: Kerugian Sekitar 30 Juta

Avatar Of Tim Redaksi
Perusakan Alat Peraga Kampanye Pdip Di Blitar, Supriadi: Kerugian Sekitar 30 Juta
Sekretaris DPC PDIP kab Blitar Supriadi sebagai saksi (yang duduk berkacamata)

Satujuang- Sekretaris DPC PDI Perjuangan , Supriadi menghadiri persidangan pertama kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya, Jumat (16/2/24).

“Sekitar 70% APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak dengan kerugian sekitar Rp.30 juta,” ungkap Supriadi, yang juga Anggota DPRD di Pengadilan Negeri .

Perusakan Alat Peraga Kampanye Pdip Di Blitar, Supriadi: Kerugian Sekitar 30 Juta

Meskipun demikian, ia tidak dapat memastikan apakah semua perusakan dilakukan oleh pelaku yang sama karena kurangnya bukti.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Residivis Asal Gunung Selan Ditangkap

Supriadi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan segala hal pada proses yang berlangsung.

“Saya berharap agar ini menjadi pelajaran bagi pesta selanjutnya, di mana para kandidat dapat bersaing secara fair dan tidak melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.

Di sisi lain, tim pengacara terdakwa mengatakan bahwa kliennya, selama proses berjalan, sangat kooperatif dan menyerahkan pada proses .

Baca Juga :  Curi AC Milik Hotel Pantai Panjang, Warga Anggut Bawah Ditangkap Polisi

Mereka juga menyoroti bahwa Kuwat tidak memperpanjang permasalahan ini dan telah memaafkan kliennya, yang dianggap sebagai hal penting dalam proses tersebut.

“Meskipun demikian, kami tetap akan mengikuti semua proses yang berlangsung,” pungkas pengacara terdakwa, Dadang Suwoto.(NT/Herlina)