Satujuang- Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi menghadiri persidangan pertama kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) miliknya, Jumat (16/2/24).
“Sekitar 70% APK yang dipasang di Kecamatan Srengat rusak dengan kerugian sekitar Rp.30 juta,” ungkap Supriadi, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Blitar di Pengadilan Negeri Blitar.
Meskipun demikian, ia tidak dapat memastikan apakah semua perusakan dilakukan oleh pelaku yang sama karena kurangnya bukti.
Supriadi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan segala hal pada proses hukum yang berlangsung.
“Saya berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pesta demokrasi selanjutnya, di mana para kandidat dapat bersaing secara fair dan tidak melanggar aturan yang ada,” imbuhnya.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa mengatakan bahwa kliennya, selama proses berjalan, sangat kooperatif dan menyerahkan pada proses hukum.
Mereka juga menyoroti bahwa Kuwat tidak memperpanjang permasalahan ini dan telah memaafkan kliennya, yang dianggap sebagai hal penting dalam proses tersebut.
“Meskipun demikian, kami tetap akan mengikuti semua proses hukum yang berlangsung,” pungkas pengacara keluarga terdakwa, Dadang Suwoto.(NT/Herlina)