PHPU Pileg 2024, KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Avatar Of Tim Redaksi
Jelang Pemilu 2024, Kpu: Ada 16 Partai Politik Belum Daftarkan Caleg Kpu Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Selesai Hari Ini Phpu Pileg 2024, Kpu Siap Tindaklanjuti Putusan Mk Terkait Phpu Pileg 2024, Kpu Ri Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang
KPU

Satujuang- Komisi Pemilihan Umum () RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif (Pileg) 2024.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang akan dilaksanakan tanpa penundaan.

Phpu Pileg 2024, Kpu Siap Tindaklanjuti Putusan Mk

Anggota RI, Idham Holik, menegaskan bahwa akan segera mengambil langkah-langkah teknis untuk melaksanakan putusan MK terkait PHPU DPD di Sumatra Barat.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tolak Terlibat Polemik Politik Seputar Pemilihan Gubernur

Ia juga menjamin bahwa pelaksanaan putusan MK tidak akan mengganggu persiapan Pilkada Serentak 2024, karena telah terbiasa dengan penugasan yang simultan.

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa peningkatan jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK dibandingkan dengan Pileg 2019 disebabkan oleh perbedaan konteks antara kedua pemilihan tersebut.

Baca Juga :  DPW Perindo Bengkulu Antarkan Dokumen Bacaleg ke KPU

Misalnya, dalam Pileg 2024, ada regulasi baru yang mengharuskan untuk menindaklanjuti beberapa putusan MK, seperti terkait pencalonan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun.

MK telah mengabulkan 44 perkara dari total 297 perkara yang diregistrasi. Putusan MK meliputi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, dan penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

Baca Juga :  Enam Ketua Umum Partai Politik Akan Bertemu Jokowi Selasa Malam, Ada Apa?

Selain itu, tiga perkara penarikan dikabulkan dan satu perkara tidak dapat diterima. Jumlah perkara yang dikabulkan oleh MK meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan Pileg 2019, mencapai sekitar 14,81 persen dari total perkara yang diregistrasi.(Red/antara)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News