PLN Ungkap Ciri Petugas P2TL Guna Hindari Penipuan

Avatar Of Tim Redaksi
Pln Ungkap Ciri Petugas P2Tl Guna Hindari Penipuan
ILUSTRASI

Satujuang- PT PLN (Persero) mengungkap ciri-ciri petugas yang terlibat dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) guna menjaga keselamatan.

Berikut adalah ciri-ciri petugas P2TL PLN:

1. Berpakaian Dinas dan Tanda Pengenal:

Pln Ungkap Ciri Petugas P2Tl Guna Hindari Penipuan

– Petugas P2TL harus berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal resmi.

2. Perlengkapan P2TL:

– Petugas wajib membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.

3. Surat Tugas Resmi:

– Mereka harus memiliki surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan/atau penanggung jawab P2TL.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Mukomuko Beri Arahan Petugas PAM Pilkades Serentak

Standar petugas P2TL juga mencakup perilaku dan tindakan selama kegiatan tersebut, antara lain:

1. Sikap Sopan dan Tertib:

– Bersikap sopan dan tertib saat memasuki persil atau bangunan pemakai tenaga listrik.

2. Memperkenalkan Diri dan Menjelaskan Maksud:

– Petugas memiliki kewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau perwakilan.

3. Dampingi Pemeriksaan:

– Meminta pemakai tenaga listrik atau perwakilan untuk turut serta mendampingi dan menyaksikan selama pemeriksaan.

Baca Juga :  Dukung Pelestarian Tradisi, Marta Yandry Hadir Dalam Acara Ruwat Bumi

4. Perhatikan Keselamatan:

– Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan dan keselamatan umum saat melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Jika petugas P2TL PLN berkunjung ke rumah, masyarakat disarankan:

– Menerima petugas dengan baik.
– Menanyakan identitas resmi dan surat tugas.
– Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan kunjungan.

Jika ragu dengan identitas petugas, dapat menghubungi kantor PLN terdekat. Pelanggan juga berhak mengawasi dan mendampingi petugas selama pemeriksaan.

Baca Juga :  Kantor Pusat SMSI Dikunjungi Pusat Informasi Teritorial Angkatan Darat

Jika ditemukan pelanggaran, pelanggan akan diberikan berita acara pemeriksaan yang perlu dibaca dan ditandatangani.

Adapun golongan pelanggaran listrik dibagi menjadi empat jenis, dengan nilai tagihan susulan yang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.

Jenis pelanggaran meliputi Pelanggaran Golongan I (P-I), Pelanggaran Golongan II (P-II), Pelanggaran Golongan III (P-III), dan Pelanggaran Golongan IV (P-IV).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News