Oleh: Bayu Purnomo Saputra SH
Amanat pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan dukungan penuh kepada penyelenggara untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (PILKADA): UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan untuk dijadikan dasar melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke depan, serta aturan tersebut baru pertama digunakan secara serentak yaitu pada tahun 2024 nanti.
Dalam kontestasi pemilu 2024 pemilu serentak yang akan memeriahkan kontestasi di negeri merah putih Indonesia ini nanti, tentunya diharapkan menghasilkan pemimpin yang memiliki kriteria pemimpin yang ideal, kredibel, dan profesional. Dan kreteria – kriteria pemimpin yang diharapkan tentunya memiliki integritas, menginspirasi, mampu berkomunikasi dengan baik, problem solving, dan masih banyak lagi kreteria sesuai harapan yang diinginkan oleh kita semua.
Namun, pada hakikatnya setiap insan pasti memiliki perbedaan yang tidak sama serta juga mempunyai selera masing- masing dalam memilih pemimpin yang diusung dan diinginkan.
Dalam kontestasi pemilu 2024 nanti, kita selaku rakyat dan masyarakat Indonesia harus taat pada konstitusi, hukum serta mengedepankan nilai- nilai persatuan meskipun pilihan kita berbeda- beda, karena pilihan itu adalah harkat dan martabat serta kebebasan kita untuk menentukan sikap kedemokrasian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya siapapun pemimpinnya yang memenangkan proses pemilu nanti, harus bersikap legowo dan menciptakan suasana damai serta tentram.
Selain itu, Mendagri dalam menunjuk para PLT kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah, diharapkan untuk menempatkan mereka yang mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji, serta mempunyai sikap ketidak berpihakan pada salah satu diantara calon yang bertarung dalam kontestasi pemilu di- 2024 nanti.
Pengangkatan PLT Gubernur, Walikota, Bupati, yang diusul ke- Kemendagri dan Kemudian Presiden yang menentukan khusus PLT Gubernur, dan sementara PLT Bupati/Walikota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi.
Dalam prosesnya Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi muatan politik bagi pemegang kepentingan, karena PLT hakikatnya bukan pendukung para salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung di- pemilu 2024, melainkan mengisi kekosongan pemeritahan guna melayani masyarakat secara profesional dan tidak menyibukan diri untuk turut serta berkampaye ataupun mengarahkan untuk memilih calon kepala daerah kepada jajaran ASN maupun masyarakat.
Dan PLT yang ditunjuk betul- betul harus dengan proses selektif secara obyektif dan profesional, agar tidak ada tumpangan politik dari pihak kelompok/ individu/partai mana pun untuk penunjukan PLT tersebut.
Sehingga PLT yang dipilihpun dapat bekerja secara profesional untuk melayani rakyat dan tidak menyibukan diri dalam keikutsertaan mendukung salah satu calon yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024 yang akan datang, dan juga berharap yang di tunjuk sebagai PLT tidak boleh ada penggiringan dari pihak kepentingan kelompok/individu/partai politik mana pun.
Para PLT yang ditunjuk juga mesti mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing dapat terlaksana dengan baik.
Sehingga tingkat kepercayaan (trust) masyarakat/publik terhadap PLT pun akan berdampak positif, dan tidak menutup kemungkinan masyarakat juga dapat memberikan apresiasi terhadap kinerja PLT yang menjabat kekosongan kepala daerah itu, dan apabila kinerja yang tidak bermuara pada kepentingan politik dalam mengisi jabatan sebagai PLT.
Ini bagian dari bukti kenetralan yang tidak memiliki kepentingan politik dari salah satu calon pemilu nanti, dan sehingga PLT juga dapat dikenang masyarakat serta juga dapat meninggalkan penghargaan tak ternilai, yakni reputasi yang melekat sebagai “Historical Legacy” didaerah yang telah dipimpinnya itu.
Integritas, kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas perlu dipertahankan walaupun godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, itu yang harus dihindari oleh PLT dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari kekosongan kepala daerah, meskipun kewenangan PLT tidak terlampau luas dalam melakukan tugas dan fungsinya.
Penulis merupakan seorang praktisi hukum yang saat ini aktif sebagai pengacara muda di Provinsi Bengkulu