Plt Sekda Sebut Akan Telusuri Surat Tugas Istri Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu

Avatar Of Wared
Plt Sekda Sebut Akan Telusuri Surat Tugas Istri Kalaksa Bpbd Provinsi Bengkulu
Kalaksa BPBD Provinsi Bengkulu, Jaduliwan

Satujuang- Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi , Nandar Munadi, menyebut akan menelusuri surat tugas istri Kalaksa BPBD yang sempat dipertanyakan.

Surat Tugas dengan Nomor: B.400.3.5.3/53/BPBD/2023 yang ditandatangani oleh Kalaksa BPBD Jaduliwan SE MM tersebut diduga sudah menyalahi aturan.

Plt Sekda Sebut Akan Telusuri Surat Tugas Istri Kalaksa Bpbd Provinsi Bengkulu

Surat tugas tersebut menugaskan istri Kalaksa dengan jabatan staf untuk menghadiri acara yang digelar di hotel Mercure pada tanggal 13-21 September 2023.

“Kita pelajari/telusuri dulu,” singkat Nandar Munadi ketika dimintai tanggapannya terkait Surat Tugas atas nama Laili Haswini yang diterbitkan pihak BPBD tersebut, Jumat (29/9/23).

Baca Juga :  300 Truk Batubara Diduga Jadi Penyebab Jalan Rusak, Pemuda Skip Lapor Ke Polda

Surat tugas ini menjadi janggal, karena setelah ditelusuri, diketahui Laili Haswini bukanlah seorang ataupun Honorer di Provinsi bahkan tidak bekerja di kantor BPBD Provinsi .

Jabatan Staff Diduga Istri Kalaksa Bpbd Provinsi Bengkulu Dipertanyakan
Surat Tugas Kalaksa Bpbd Provinsi Kepada Laili Haswini

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diketahui Laili Haswini ternyata adalah istri dari Kalaksa BPBD Provinsi dan selama ini memang aktif dalam setiap kegiatan BPBD.

Pada acara yang digelar di hotel Mercure pada tanggal 13-21 September 2023 tersebut, Laili Haswini juga aktif mendampingi Kalaksa BPBD selama 9 hari acara berlangsung, hal ini dibenarkan oleh pihak BNPB selaku pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Sikapi Harga Beras, Ketua Komisi II Minta Pemda Salurkan Beras Cadangan

Status Laili Haswini sebagai staf yang mengwakili BPBD Provinsi menjadi pertanyaan beberapa kalangan, Kalaksa BPBD diduga sudah melakukan penyalahagunaan kewenangan.

Assisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi SE CA M.Si bahkan mempertanyakan dasar apa yang digunakan Kalaksa menerbitkan surat tugas tersebut.

“Jika bukan tidak boleh dimasukkan dalam daftar staf seperti , dilarang jelas, atas dasar apa dia masukkan sebagai staf,” tegas Sumardi melalui sambungan telepon saat itu, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Krupuk Tuiri, IKM Bengkulu Pertama Yang Raih Penghargaan dan Sertifikat HACCP

Tidak sebatas itu saja, berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi , ternyata Laili Haswini saat ini juga terdaftar sebagai calon legislatif.

Ia masuk dalam daftar calon sementara dengan nomor urut 3 calon anggota DPRD Provinsi yang akan maju pada 2024 mendatang. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News