Satujuang- Polda Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi di Dusun Mbinalun, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,†kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (10/2/24).
Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan penangkapan dua pelaku dilakukan setelah personel kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi.
Diketahui, Kedua pelaku ditemukan sedang melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung gas bersubsidi ke non subsidi saat penggerebekan berlangsung.
“Kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,†ungkap Kabid Humas Polda Sumut
Sejalan dengan penegakan hukum Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina menegaskan dukungan Pertamina terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan LPG 3 Kg di Indonesia.
Pertamina juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan.(Qiss)