Polemik Lahan UIN Bengkulu, Si’i : Kalau Mau Negur Tolong Tertulis

Avatar Of Wared
Polemik Lahan Uin Bengkulu, Si’i : Kalau Mau Negur Tolong Tertulis
Plang Pemberitahuan Bertuliskan " TANAH INI MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU BERDASARKAN SHP 00008 DAN 0009 Tahun 1999 SELUAS : 735.840 M2 DALAM PENGAWASAN LAW FIRM HILMAN WINOTO & PATNERS

Satujuang.com – Belum lama ini Institut Agama Islam Negeri (IAIN) telah ditetapkan statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno .

Namun, perjalanan perubahan status tersebut ternyata masih meninggalkan permasalahan dengan beberapa masyarakat yang menyatakan bahwa lahan yang di klaim UIN , masih sah milik mereka.

Polemik Lahan Uin Bengkulu, Si'I : Kalau Mau Negur Tolong Tertulis

Salah seorang tokoh masyarakat kota , Si'i, saat ditemui ketika membersihkan lahan disalah satu lahan yang diklaim pihak UIN mengatakan bahwa, mereka memiliki dasar Hak Milik (SHM) atas tersebut.

Polemik Lahan Uin Bengkulu, Si'I : Kalau Mau Negur Tolong Tertulis
Masyarakat Saat Membersikan Lahan Yang Diklaim Milik Iain (Saat Ini Uin Fatmawati Sukarno )

ini luasnya kurang lebih 18.650 M2 berdasarkan SHM atas nama Fatimah tahun 2012,”kata Si'i, Rabu (30/6/21).

Baca Juga :  Kapolresta Sidoarjo Pantau Langsung Vaksinasi Pertama Untuk Anak

Dijelaskan Si'i, aksi mereka sudah dimulai dari hari sebelumnya dan sempat didatangi oleh Satpol PP.

“Kemaren ada 5 orang Satpol PP ke sini, saya bilang pesankan (kepada pihak UIN, red) oleh kalian, kalau mau negur, tolong terlulis, besok (Rabu, 30/6) kami tunggu disini,” ujar Si'i.

Si'i mengungkapkan, dirinya mempertanyakan dasar yang dipakai untuk menerbitkan 00008 dan 00009 yang dimiliki pihak IAIN (saat ini UIN Fatmawati Sukarno ,red).

Baca Juga :  Wartawan Diteror, Pimpinan Satujuang Angkat Bicara

Pengacara IAIN (saat ini UIN Fatmawati Sukarno ,red) Edi Riyanto, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui tentang aksi masyarakat tersebut.

Saat ditanya apa tindakan yang akan diambil pihak UIN pada masyarakat tersebut, Edi mengatakan akan dilakukan penertiban yang akan melibatkan pihak terkait.

“Pengakuan itu sah-sah saja yg penting bisa membuktikan atas haknya, seperti adanya yang diakui ,” sampai Edi melalui pesan WA.

“Tentu nanti ada penertiban dan akan melibatkan pihak terkait, baik kepolisian Satpol PP, dll,” sambungnya.

Baca Juga :  Masuk Area Makodim, Terduga Pelaku Tindak Pidana Diamankan

Edi mengatakan, mereka sudah melakukan tahapan preventif dan setiap diundang untuk menunjukan bukti dokumen, tidak ada yang hadir kecuali Waman dan Aan yang cuma menunjukan kuitansi beli dengan orang.

Saat ditanya terkait 00008 dan 00009, Edi mengarahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke BPN Kota .

aslinya ada 00008 dan 00009, final cek ke BPN ya, Oke. Cek warkahnya, BPN punya aslinya juga,” pungkas Edi. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News