Hukum  

Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor di 45 TKP

Avatar Of Arief
Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Di 45 Tkp
Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jajaran melakukan konferensi pers ke para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

– Kepolisian Resor (Polres) , berhasil meringkus bandit jalanan yang kerap melakukan aksi di Wilayah .

“Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu bulan,” kata Kasi Humas Polres , IPTU Ahmad Taufik saat konferensi pers, Senin (3/4/23).

Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor Di 45 Tkp

Keseluruhan tersangka merupakan pelaku kejahatan kendaraan bermotor () yang ditangkap di 45 TKP  yang tersebar di Kecamatan di , diantaranya Kecamatan Pakisaji, Wajak, Kepanjen dan Lawang,

Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka yang dalam melakukan aksinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah.

Baca Juga :  Gubernur Jatim Cek Rumah Sakit Lapangan 

Mereka adalah KS alias Teyeng (20), dan H alias Gobes (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Wagir, .

“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, modus operandinya selalu merusak gembok pagar rumah, kemudian melakukan kendaraan bermotor,” ucap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 33 kali melakukan di wilayah .

“Peran KS adalah mendampingi dan merusak pagar, sementara H sebagai eksekutor dan menjual barang hasil curian kepada penadah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Aksi Balap Liar di Pantai Panjang, Pedagang Kena Imbas

Sejumlah 33 aksi yang di lakukan oleh itu yakni tersebar di wilayah dan Kota.

Modusnya dengan berpura-pura di perumahan atau lingkungan permukiman yang sepi.

Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target, keduanya memastikan keadaan sepi, baru digasak dengan menggunakan kunci T.

Taufik mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi.

Baca Juga :  Anas Urbaningrum Bebas, Langsung Pulang Kampung ke Blitar Dikawal Patwal

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat, khususnya warga , Taufik juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya.

“Bila perlu memakai kunci ganda. Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban,” pesan Taufik. (red/dws).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News