Hukum  

Polri Umumkan Status Kepolisian Bharada Richard Eliezer

Avatar Of Wared
Polri Umumkan Status Kepolisian Bharada Richard Eliezer
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/23) [foto : Mabes Polri]

- menggelar sidang komisi kode etik memutuskan status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus berencana Brigadir J.

Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa Richard Eliezer tidak dipecat.

Polri Umumkan Status Kepolisian Bharada Richard Eliezer

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas ,” kata kepada di Gedung Mabes , Selatan, Rabu (22/2/23).

Disisi lain, menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus berencana Brigadir J tersebut.

mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

Baca Juga :  Tak Terima Dicopot Sebagai Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Tempuh Upaya Hukum

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan . Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar .

memaparkan pertimbangan dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut.

Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Baca Juga :  Bedah Rumah Alm Aipda Barus, Kapolda Bengkulu Letakkan Batu Pertama

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga Brigadir J memberikan maaf.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Demak Ringkus 4 Pelaku Pembunuh Bocah

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Terduga pelangga yang berpangkat Bharada atau Tamtama tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (Red/rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News