Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Avatar Of Tim Redaksi
Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Pendaftarannya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka, Ini Syarat Dan Prosedurnya
Kartu prakerja

Satujuang– Kartu Prakerja Gelombang 62 resmi dibuka oleh pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kartu Prakerja Gelombang 62 ini adalah gelombang terakhir yang akan dibuka tahun ini.

Prakerja Gelombang 62 Resmi Dibuka, Ini Syarat Dan Cara Pendaftarannya

“Gelombang ini adalah gelombang terakhir di tahun ini! Jadi ayo gabung dengan pastikan bahwa kamu sudah bikin akun di www.prakerja.go.id dan klik ‘Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu!” papar manajemen Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga :  Vaksinasi di Masjid Jamik, BIN Gandeng MUI Rejang Lebong

Untuk pendaftaran kartu prakerja berikut syarat dan langkah-langkah pendaftaran:

– Buka www.prakerja.go.id

– Siapkan nomor Kartu , serta NIK

– Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

– Unggah foto e-

– Jawab pertanyaan alasan ikut Kartu Prakerja dan pelatihan yang diminati

– Verifikasi nomor HP yang aktif

– Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga :  Masyarakat Benjeng Kembali Beri Bantuan Sosial Melalui Koramil 0817/10 Benjeng

– Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka

– Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja

Adapun syarat peserta Kartu Prakerja sebagai berikut:

– WNI berusia 18 tahun ke atas

– Tidak sedang menempuh formal

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga :  Ponpes Tahfiz Qur'an Gontar Baru Kerja Sama Dengan Universitas Sudan Afrika

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, , Prajurit , Anggota , Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News