Hukum  

Pria 28 Tahun di Curup, Berhasil Dibekuk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Avatar Of Tim Redaksi
Pria 28 Tahun Di Curup, Berhasil Dibekuk Saat Ingin Transaksi Narkoba
saat press release

– FNP (28) diamankan Petugas Ditres usai menyalahgunakan jenis .

“FNP ditangkap saat hendak bertransaksi ,” ujar Wadirres AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda , Jumat (1/9/23).

Pria 28 Tahun Di Curup, Berhasil Dibekuk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Dijelaskan AKBP Tonny, FNP bertransaksi di sekitaran Santoso Dwi Tunggal , Kabupaten .

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Seligi, Puluhan Pengendara Terjaring

Dalam penangkapan tersebut, selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 2 paket jenis didalam kotak LA Bold, 2 paket di dalam dompet FNP,” imbuh AKBP Tonny.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan 3 kaca pirek, 2 tutup botol dengan pipet plastik di kediaman FNP.

Baca Juga :  Miliki Setengah Kilo Ganja, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Kemudian FNP akan dikenakan Pasal 144 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang .(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News