Satujuang- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyatakan pandangannya mengenai hak bagi buruh informal.
“Hak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi buruh informal harus mendapatkan perlindungan yang kuat baik dari pemberi kerja maupun Pemerintah Daerah,” ujar Usin di Sekretariat DPD Partai Hanura Bengkulu, Minggu (29/1/24).
Diterangkannya, pihaknya kembali mengangkat isu nasib buruh terkait Permenaker No.5 Tahun 2021 dan penggunaan anggaran Bagi Hasil Sawit untuk pembayaran Jaminan Sosial Tenagakerja pada sektor informal.
Dalam kesempatan tersebut, Usin juga menegaskan bahwa hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi harus menjadi prioritas perjuangan di DPRD, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan di lapangan.
“Permenaker No.5 Tahun 2021 perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun implementasinya,” tambahnya.
Selain itu, Usin sebelumnya telah mengajukan hak inisiatif Raperda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024 ini.
Hal itu dilakukannya sebagai bagian dari komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pekerja (buruh).(nt)