PT Faminglevto Bakti Abadi Diminta Berhenti Beroperasi

Avatar Of Wared
Pt Faminglevto Bakti Abadi Diminta Berhenti Beroperasi Legislator Ajak Masyarakat Kelola Sampah Bernilai Ekonomis
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring

– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi , Abdisyah Putra Sembiring mengatakan PT Faminglevto Bakti Abadi diduga belum layak beroperasi melakukan aktifitas penambangan pasir besi

“Ini berdasarkan hasil hearing dengan Dinas ESDM, Dinas LHK, dan DPMPTSP Provinsi , serta BKSDA - beberapa waktu lalu,” ujarnya pada Minggu, (2/1/22).

Pt Faminglevto Bakti Abadi Diminta Berhenti Beroperasi

Dikatakannya, meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun dari keterangan Dinas ESDM Provinsi, IUP perusahaan tersebut harus direkonsiliasi terlebih dahulu. Pasalnya dalam SK berlakunya 20 tahun, sedangkan diberita acara hanya 10 tahun.

Baca Juga :  Jadi Ketua Sidang Munas IKASI, Jonaidi Optimis Anggar Semakin Digemari

“Rekonsiliasi yang dimaksud setelah Kementerian ESDM menyatakan jika masa berlaku IUP harus dikembalikan sesuai SK yang diterbitkan tanggal 10 Oktober 2010. Kemudian perusahaan juga harus memastikan apakah jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sudah dipenuhi,” ujarnya.

Belum lagi kata , dari Dinas LHK menyatakan jika data dan informasi PT Faminglevto ini sangat minim. Lantaran UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak pernah dilaporkan ke provinsi.

“Sesuai Peraturan (PP) No 22 tahun 2021, wajib dilaporkan perusahaan. Apalagi lokasi tambang pasir itu berada dekat kawasan Cagar Alam (CA) dan langsung menghadap laut, perusahaan tidak cukup dengan memiliki UKL/UPL saja, tapi juga harus mengantongi persetujuan lingkungan yang didalamnya terdapat rencana Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” bebernya.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pemprov Kembali Raih WTP

Makanya lanjut , dalam hearing Dinas LHK juga menyarankan agar perusahaan tidak melakukan aktifitas. Terutama pertambangan pasir besi hingga perizinan itu selesai. Ditambah lagi dengan keberadaan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), di lokasi tersebut tidak bisa dilakukan aktifitas pertambangan,” jelasnya.

Dibagian lain dari penyampaian DPMPTSP, kata , Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) Faminglevto tidak tepat. Mengingat lokasi tambang yang seharusnya berada di , tapi ini ada di .

Baca Juga :  Jonaidi Bersama Kadis TPHP Provinsi Bengkulu Berikan Bantuan Alsintan Gratis

“Bagaimanapun juga itu amanah PP No 5 tahun 2021 terkait soal KLBI. Jadi masih banyak yang harus dipenuhi perusahaan,” sampainya.

Sementara kalau dari BKSDA menambahkan, 4,5 hektar CA masuk dalam IUP Faminglevto itu. Bahkan BKSDA juga menyoroti soal pemasangan patok batas IUP yang wajib dilakukan perusahaan, sebagaimana amanah dalam IUP tersebut. (Ug/Adv)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News