Puluhan Pegawai Rutan KPK Disidang Terkait Pungutan Liar, Ini Daftarnya

Avatar Of Tim Redaksi
Ketua Kpk Firli Bahuri Tegaskan Polisi Tidak Menemukan Barang Bukti Dalam Penggeledahan Pengadaan Lahan Jtts, Kpk Sita 54 Bidang Tanah Senilai Rp 150 Miliar
KPK

Satujuang- Puluhan pegawai Rutan disidang dan Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan hukuman etik atas pungutan liar yang mereka lakukan.

Dilansir dari Kumparan, meski sidang hanya terkait etik, sanksi dianggap terlalu ringan oleh banyak pihak.

Puluhan Pegawai Rutan Kpk Disidang Terkait Pungutan Liar, Ini Daftarnya

Dari 90 pegawai yang disidang, 78 disanksi dengan permintaan maaf karena melanggar peraturan Dewan Pengawas (Dewas) No.3/2021.

yang diterima mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Hampir 90% tahanan sejak 2018 pernah menyogok petugas Rutan .

Pada sidang, terungkap penerimaan oleh beberapa klaster pegawai dengan besaran yang dituliskan secara jelas.

Terperiksa memberikan alasan beragam, mulai dari kecil hingga takut dengan koruptor, untuk penerimaan .

Berikut daftar nama pelaku , dan juga besaran penerimaannya:

Klaster I

Deden Rohendi: Rp 425.500.000

Agung Nugroho: Rp 182.000.000

Hijrial Akbar: Rp 111.000.000

Candra: Rp 114.100.000

Ahmad Arif: Rp 98.600.000

Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000

Dri Agung S. Sumadri: Rp 102.600.000

Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000

Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000

Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000

Burhanudin: Rp 65.000.000

Baca Juga :  Berhembus Kabar Mutasi Tanpa SK Dirjen di Kota Bengkulu, Ini Kata Asisten KASN

Muhamad Ramdan: Rp 95.600.000

Klaster II

Muhammad Abduh tahun 2020-2023 sekitar Rp 85.000.000

Suharlan tahun 2018-2022 sekitar Rp 128.700.000

Gian Javier Fajrin, tahun 2018-2023 sekitar Rp 97.000.000

Syarfuddin tahun 2019-2023, Rp 95.100.000

Wardoyo tahun 2019-2023 sekitar Rp 72.600.000

Gusnur Wahid tahun 2021-2023 sekitar Rp 68.500.000

Firdaus Fauzi tahun 2018 dan 2022-2023 sekitar Rp 46.500.000

Ismail Chandra tahun 2021 dan 202 sekitar Rp 30.000.000

Ari Rahman Hakim tahun 2022 dan 2023 sekitar Rp31.000.000

Zainuri tahun 2023 sekitar Rp 8.500.000

Dian Ari Harnanto tahun 2020 sekitar Rp 4.000.000

Asep Djamaluddin [tidak disebut nilai yang diterima]

Rohimah, tahun 2018-2023 sekitar Rp 29.500.000

Klaster III

Muhammad Ridwan: Rp 160.500.000

Ubaidillah: Rp 154.000.000

Ricky Rachmawanto: Rp 131.950.000

Tarmedi Iskandar: Rp100.600.000

Asep Anzar: Rp 99.600.000

Ikhsanudin: Rp 99.600.000

Maranatha: Rp 99.600.000

Eko Tri Sumanto: Rp37.000.000

Mahdi Aris: Rp 96.600.000

Muhammad Faeshol Amarudin: Rp 96.600.000

Sopyan: Rp 88.600.000.

Klaster IV

Dharma Ciptaningtyas: Rp 103.500.000

Asep Saepudin: Rp 102.600.000

Teguh Ariyanto: Rp 96.600.000

Baca Juga :  Juara 1 O2SN, Rifqi dari Gowa Wakili Sulsel ke Tingkat Nasional

Suchaeri: Rp 95.800.000

Natsir: Rp 96.600.000

Moehamad Febri Usmiyanto: Rp 95.550.000

Masruri: Rp 94.600.000

Muhamad Sekhudin: Rp 91.600.000

Adryan Gusti Saputra: Rp 92.100.00

Fandi Achmad: Rp 88.600.000

Nazar: Rp 52 juta

Afyudin: Rp 84.100.000

Turitno: Rp 81.600.000

Restu Maulana Malik: Rp 69.950.000

Jepi Asmanto: Rp 68.500.000

Rahmat Kurniawan: Rp 57.100.000

Martua Pandapotan Purba: Rp 63.500.000

Iin Iriyani: Rp 50 juta

Kinsun Kase: Rp 16 juta

Hairul Ambia: Rp 2 juta

Klaster V

Fika Iskandar: Rp 3 juta tahun 2023

Korip: Rp 34 juta dari tahun 2020-2023

Amirulloh: Rp 61,5 juta tahun 2018

Ari Kuswanto: Rp 43,5 juta tahun 2020-2023

Harun Al Rasyid: Rp 3 juta tahun 2018

Andi Prasetyo Pranowo: Rp 20,5 juta tahun 2018

Dena Randi: Rp 13 juta dari tahun 2019-2022

Nurdiansyah: Rp 30 juta sepanjang tahun 2018

M. Denny Arief Hidayatullah: Rp 22 juta sepanjang tahun 2018

Mochamad Yusuf: Rp 2 juta tahun 2018 dan 2023

Gustami: Rp 14,5 juta tahun 2018

Didik Hamadi: Rp 8 juta tahun 2018

Baca Juga :  Nining Fawely Pasju : Menyesuaikan Dengan Jumlah Siswa Disetiap SD

Mohamad Yusuf: Rp 12 juta tahun 2017 dan 2018

Andi Makkasopa, Rp 4 juta tahun 2018

M. Fuad: Rp 12 juta tahun 2018

Mekel Jaka Prasetia: Rp 9 juta tahun 2018

Agung Sugiarto: Rp 4 juta tahun 2023

Diantara: Rp 6 juta tahun 2018 dan 2023.

Klaster VI

Sutrisno: Rp 6.000.000

Dedi Darmadi: Rp. 1.500.000

Indra: Rp 2.000.000

Irawan: Rp 1.000.000

Ujang Supena: Rp 1.000.000

Agus Afiyanto: Rp 1.000.000

Bambang Agus Suhardiman: Rp 1.000.000

Budi Handoko: Rp 1.000.000

Dede Rahmat: Rp 1.000.000

Fauzan: Rp 1.000.000

Handriyan: Rp 1.000.000

Muhammad Ardian: Rp 1.000.000

Novian Surya Perdana: Rp 1.000.000

Subandi: Rp 1.000.000

Sutriyono Widodo: Rp 1.000.000

Rizky Andreansyah: Rp 4.000.000

Dalam putusan Dewas, para Terperiksa itu mengungkapkan alasan yang berbeda-beda terkait penerimaan tersebut.

Mulai dari karena kecil, takut tidak diperpanjang kontrak kerjanya, takut dengan koruptor, hingga merasa sia-sia berbuat baik lantaran banyak juga yang menerima duit.(NT)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News