Satujuang– DPRD Kota Blitar tengah menyusun tiga Raperda terkait Kepariwisataan, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Pembentukan serta Susunan Perangkat Daerah.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Rabu (15/11) pada fokus utama fraksi-fraksi DPRD adalah pada Raperda Kepariwisataan.
“Penting adanya payung hukum untuk mendongkrak daya tarik daerah, mengharapkan kunjungan wisatawan meningkat secara berkelanjutan,” ujar Ketua DPRD Kota Blitar, dr.Syahrul Alim.
Raperda Kepariwisataan menitikberatkan pada pengembangan potensi destinasi wisata di Kota Blitar, mencakup penambahan sarana prasarana, rencana pengembangan, dan zonasi tempat wisata.
Di tempat yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Blitar, Dedik Hendarwanto, menjelaskan perlunya regulasi yang tidak hanya mendorong gairah wisata, tetapi juga memberikan rambu agar tidak terjadi pelanggaran zonasi, sejalan dengan visi misi.
“Raperda Kepariwisataan dapat menjadi payung hukum bagi ide-ide kreatif masyarakat tingkat kelurahan untuk mengembangkan potensi wisata di sekitarnya,” imbuh Dedik.
Ia mengungkapkan harapannya agar regulasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin mewujudkan konsep-konsep wisata yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan wisata yang terarah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan dorongan ekonomi bagi warga sekitar.
“Saya Raperda Kepariwisataan dapat menjadi panduan untuk perencanaan pengembangan wisata dalam 15 tahun ke depan,” terang Dedik.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik berbagai destinasi, termasuk Makam Bung Karno, titik nol di Alun-alun, dan Kebon Rojo.
Dengan demikian, menurut Dedik, Kota Blitar dapat menjadi tujuan wisata yang menarik bagi pengunjung dari berbagai daerah.(adv/NT/Herlina)