Resmi, 1 Januari 2022 UMP Bengkulu Naik

Avatar Of Wared
Resmi, 1 Januari 2022 Ump Bengkulu Naik
Keputusan Gubernur Bengkulu Terkait UMP 2022

– Terhitung 1 Januari 2022 Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp. 2.238.094,031.

Dikatakan Gubernur , penetapan UMP 2022 telah melalui kajian dan saran oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang disampaikan kepadanya melalui surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi pada tanggal 12 November 2021, Sabtu (20/11/21).

Resmi, 1 Januari 2022 Ump Bengkulu Naik

Berdasarkan data-data dari Surat menteri Ketenagakerjaan nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, hal penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur Rohidin menghimbau kepada para pengusaha atau seluruh pelaku usaha se-Provinsi agar segera menyusun dan menyesuaikan terhadap kebijakan pengupahan ini di perusahaan atau tempat usaha mulai tanggal 1 Januari tahun 2022.

Baca Juga :  Gubernur Rohidin : Semoga Pengusaha yang bergabung di Gakeslab dapat berpegang teguh kepada kode etik organisasi

“Karena pada prinsipnya UMP ini adalah jaring pengaman untuk para pekerja lajang yang memulai bekerja dari nol tahun. Selain itu sebagai upaya melindungi upah pekerja agar tidak turun pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan kerja,” jelas Gubernur Rohidin.

Selanjutnya UMP Tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor D.453 DKKTRANS TAHUN 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 19 November 2021.

Baca Juga :  Rohidin Instrusikan Kadispora Agendakan Event Motor Trail Saat HUT Provinsi Bengkulu

Hal tersebut telah sesuai dengan Ketentuan pasal 29 Peraturan Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November Tahun Berjalan.

“Kami Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi selalu berusaha mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha untuk memberikan Upah kepada pekerjanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan pada tahun berjalan,” ujar Disnakertrans Provinsi Edwar Heppy.

Baca Juga :  Tidak Tahu Apa Penyebabnya, 1 Unit Alat Berat di Benteng Terbakar

Sementara itu, jika dilihat dari data 3 tahun terakhir, besaran UMP menunjukkan grafik yang terus meningkat.

Di mana pada 2019 UMP pada angka Rp. 2.040.407. Kemudian tahun 2020 sebesar Rp. 2.213.604, dan UMP tahun 2021 menjadi Rp. 2.215.000. Sementara UMP tahun 2022 saat ini ditetapkan pada angka Rp. 2.238.094,031. (Mc)

Resmi, 1 Januari 2022 Ump Bengkulu Naik
Keputusan Gubernur Halaman 1
Resmi, 1 Januari 2022 Ump Bengkulu Naik
Keputusan Gubernur Halaman 2
Resmi, 1 Januari 2022 Ump Bengkulu Naik
Keputusan Gubernur Halaman 3

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News