Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Larang Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri

Avatar Of Tim Redaksi
Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Larang Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Satujuang– Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Jaya, menegaskan penetapan status tersangka Ketua , Firli Bahuri.

“Kini tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk mencegah Firli Bahuri berpergian keluar negeri selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade, Jumat (24/11/23).

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Larang Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri

Upaya pencegahan ke luar negeri telah dijalankan dengan mengirim permohonan kepada Dirjen imigrasi Kementerian dan HAM RI.

Baca Juga :  Jokowi Akan Bentuk Dream Team Berisi Pemain Timnas U-20

Dalam rangka mempermudah pemeriksaan dan memberikan kejelasan, tim penyidik juga telah mengirim surat pemberitahuan penetapan status tersangka Firli Bahuri kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Tujuannya adalah agar dikeluarkan Keputusan (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua ,” imbuh Ade.

Ade menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk menjalankan proses dengan tegas dan transparan, serta memastikan bahwa tersangka tidak dapat menghindar dari penyidikan dengan cara berpergian ke luar negeri.

Baca Juga :  Banyak Laporan Jalan Rusak, Stafsus Presiden Tinjau Langsung Bengkulu Utara

Sementara itu, tanggapan dari Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu konfirmasi, namun tindakan preventif telah diambil untuk memastikan Firli Bahuri tidak meninggalkan wilayah negara selama 20 hari ke depan.

Hal ini mencerminkan komitmen Polda Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses , termasuk pejabat tinggi negara seperti Ketua .(NT/Ardi)