Satujuang– Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan penetapan status tersangka Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Kini tim penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk mencegah Firli Bahuri berpergian keluar negeri selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Ade, Jumat (24/11/23).
Upaya pencegahan ke luar negeri telah dijalankan dengan mengirim permohonan kepada Dirjen imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam rangka mempermudah pemeriksaan dan memberikan kejelasan, tim penyidik juga telah mengirim surat pemberitahuan penetapan status tersangka Firli Bahuri kepada Kementerian Sekretariat Negara.
“Tujuannya adalah agar dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK,” imbuh Ade.
Ade menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan untuk menjalankan proses hukum dengan tegas dan transparan, serta memastikan bahwa tersangka tidak dapat menghindar dari penyidikan dengan cara berpergian ke luar negeri.
Sementara itu, tanggapan dari Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu konfirmasi, namun tindakan preventif telah diambil untuk memastikan Firli Bahuri tidak meninggalkan wilayah negara selama 20 hari ke depan.
Hal ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dikecualikan dari proses hukum, termasuk pejabat tinggi negara seperti Ketua KPK.(NT/Ardi)