Hukum  

Restorative Justice, Kejari Bengkulu Stop Tuntut Kasus Penganiayaan

Avatar Of Wared
Restorative Justice, Kejari Bengkulu Stop Tuntut Kasus Penganiayaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa Mukrin bin Cik Anang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) menghentikan penuntutan perkara pidana dengan terdakwa Mukrin bin Cik Anang.

Penghentian penuntutan itu dilakukan dalam gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa (5/4/22).

Restorative Justice, Kejari Bengkulu Stop Tuntut Kasus Penganiayaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yunitha Arifin, melalui Kasi Intel Riky Musriza mengatakan, terdakwa dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP.

Adapun dalam gelar perkara dilakukan secara virtual dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadhil Zumhana yang juga dihadiri oleh para Direktur Jampidum.

Baca Juga :  Tabrak Pejalan Kaki Akibatkan Kaki Remuk, Pengemudi APV Diamankan Polres BS

Disebutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2022 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun alasan-alasan tersebut diantaranya, terdakwa dan korban atas nama Saleh telah melakukan perdamaian tanpa syarat yang difasilitasi langsung oleh Kajari . Kemudian, kerugian korban telah dipulihkan kepada keadaan semula.

Selanjutnya, ancaman terhadap terdakwa dibawah 5 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, hanya diancam paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda hanya paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Ditabrak Dari Belakang, Wanita Paruh Baya Patah Kaki

“Selain alasan yang diatur dalam Perja tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga dengan mengedepankan hati nurani juga memandang tujuan secara berimbang yang bukan hanya mengedepankan kepastian namun juga aspek kemanfaatan dan yang terutama rasa keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat,” imbuh Kasi Intel.

Dengan adanya penghentian penuntutan ini sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota untuk lebih mengedepankan yang hidup dimasyarakat terutama adat Kota dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Terlibat Tawuran, Dua Remaja Dibekuk Polsek Somba Opu

Hal ini sejalan dengan akan segera dibentuknya Rumah dan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kota .

“Kampung dan Rumah RJ tersebut nantinya dibentuk dengan melibatkan Camat, Lurah, serta Sadan Musyawarah Adat (BMA) yang diharapkan menjadi tempat dan sarana penyelesaian konflik ditengah masyarakat sesuai dengan program Jaksa Agung Burhanuddin, yang sedang digalakkan di seluruh wilayah ,” pungkas Riky.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News