Rumah Pribadi Bupati Disewa Pemkab Blitar, Hampir Setengah Milliar Uang Negara Digelontorkan

Avatar Of Tim Redaksi
Rumah Pribadi Bupati Disewa Pemkab Blitar, Hampir Setengah Milliar Uang Negara Digelontorkan
Rumah pribadi suami Rini sharifah (Bupati Blitar) yang disewa pemkab Blitar hingga ratusan juta untuk rumah dinas wakil Bupati Blitar

Satujuang– Rumah Pribadi Bupati disewa Pemkab , uang negara digelontorkan sebesar Rp.490 juta untuk menyewanya.

Hal ini terungkap dalam sebuah rapat antara DPRD Kabupaten , BPKAD Kabupaten , dan Bagian Umum Setda Pemkab , Jumat (13/10/23).

Rumah Pribadi Bupati Disewa Pemkab Blitar, Hampir Setengah Milliar Uang Negara Digelontorkan

“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait yang menempati kok bukan Wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten , Sulistiono.

Kepala BPKAD Kabupaten , Kurdianto, menambahkan bahwa sewa rumah dinas Wakil Bupati telah dicairkan sebesar Rp.43.685.000 selama 2 bulan untuk rumah lama dan Rp.196.256.000 selama 8 bulan untuk rumah baru.

Baca Juga :  Unik! Pos Pengaman Idul Fitri Polres Kota Malang Berbentuk Istana Merdeka

Dimana pada tahun 2022, sebesar Rp.294.384.000 dicairkan selama 12 bulan. Namun, untuk tahun 2023 tidak ada realisasi atau pencairan .

“Penyewaan rumah ini merujuk pada Peraturan (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyebutkan bahwa rumah jabatan dapat disediakan atau disewa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Pantau Kesehatan Korban Kanjuruhan Berkala

Terkait penentuan nilai sewa rumah dinas Wakil Bupati dan pencairan pada tahun 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab , Eko Sumardiyanto, menyebut bahwa dokumen perjanjian sewa dari notaris telah disetujui dan dicairkan sesuai APBD 2021-2022.

Rumah yang disewa beralamat di Jl.Rinjani No 1, Kota , milik suami Bupati , H Zaenal Arifin. Notaris mencatat Bupati Rini Syarifah sebagai pemilik rumah dan Bagian Umum Setda Pemkab sebagai penyewa.

“Tentang siapa yang menempati rumah tersebut, informasinya tidak jelas. Meskipun diketahui bahwa Wakil Bupati , Rahmat Santoso, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan telah pindah ke tempat lain,” imbuh Eko.

Baca Juga :  Perayaan HUT RI, Polres Mukomuko Tanam 1000 Bibit Pohon

Menurut Eko, terdapat perdebatan etika dan terkait penyewaan rumah pribadi Bupati untuk digunakan sebagai rumah dinas , yang menjadi perbincangan dalam rapat Komisi I DPRD Kabupaten .(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News