Hukum  

Sabu 3,4 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Avatar Of Arief
Narkotika Sabu
Ditresnarkoba Polda Jateng saat menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu.

– Ditresnarkoba bersama Bidlabfor menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis seberat total 3.430,6 gram.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian di Mako Ditresnarkoba , Putih, Kota .

Sabu 3,4 Kg Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari , Kamis, (27/10/22).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus dari .

Baca Juga :  Diimingi Belikan Paket Data, Buruh Cabuli Dua Bocah Lelaki

Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan oleh petugas gabungan dari dan BNNP.

Ketiga tersangka ini masih ada hubungan , HS berperan mengirim barang dari serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Nganjuk dan Kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti oleh penyidik,” tuturnya.

Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan Reagen Marquish.

Baca Juga :  Miliki Ganja, 2 Anak Dibawah Umur dan 1 Dewasa Ditangkap Polda Bengkulu

Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin/.

Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.

“Hal ini karena Methamphetamin sangat mudah larut dalam air dan pemusnahan paling baik adalah dicampur dengan air,” jelas Dirresnarkoba.

Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan.

Baca Juga :  Istri Polisi Bikin Arisan Bodong, Kerugian Korban Capai 11 M  

Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (red/hdi).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News