Hukum  

Sakit Hati, Sopir Travel ini Curi Mobil Bosnya

Avatar Of Tim Redaksi
Sakit Hati, Sopir Travel Ini Curi Mobil Bosnya 
Dua Pelaku Pencurian Mobil Telah Diamankan Polisi.

– DW (34) Warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten nekat mencuri mobil milik bos tempatnya bekerja.

“Pelaku DW bekerja dengan korban sebagai supir travel dengan kesepakatan menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta setiap bulannya,” kata Kapolres AKBP Arif Eko Prastyo, Selasa (7/3/23).

Sakit Hati, Sopir Travel Ini Curi Mobil Bosnya

Diceritakan, belum 12 hari bekerja korban telah menagih uang tersebut kepada pelaku.

Pelaku kemudian meminjam dan membawa mobil korban bersama rekannya NS (28) warga Desa Pedati Kabupaten dan menduplikat kunci mobil korban tersebut.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Beraksi di Gang Sepi

Selanjutnya pelaku mengembalikan mobil tersebut kepada korban yang tak lain tetangganya sendiri.

Keesokan harinya, pelaku mengajak rekannya untuk mencuri mobil tersebut.

Atas kejadian mobil tersebut, korban kemudian melapor ke Polres .

Dari Informasi yang didapat kendaraan tersebut terparkir di yang berada di .

Baca Juga :  Badrun Hasani Laksanakan Reses Titik Kedua di Desa Talang Kuning

Satreskrim Polres lalu berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil tersebut.

“Sedangkan untuk pelaku sendiri kita amankan di lokasi yang berbeda,” sambung Arif Eko.

Dari keterangan pelaku ini, motif ini lantaran sakit hati karena korban menciderai kesepakatan awal, yang mana kesepakatan pembayaran sewa mobil setiap satu bulan.

Baca Juga :  PN Jaksel Vonis Richard Eliezer Penjara 1,5 Tahun

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza, kunci dublikat dan STNK mobil telah diamankan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurangan 9 tahun penjara,” tutup Arif Eko. (red/nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News