Bengkulu Selatan – DW (34) Warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma nekat mencuri mobil milik bos tempatnya bekerja.
“Pelaku DW bekerja dengan korban sebagai supir travel dengan kesepakatan menyetorkan uang sebesar Rp 3 juta setiap bulannya,” kata Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, Selasa (7/3/23).
Diceritakan, belum 12 hari bekerja korban telah menagih uang tersebut kepada pelaku.
Pelaku kemudian meminjam dan membawa mobil korban bersama rekannya NS (28) warga Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah dan menduplikat kunci mobil korban tersebut.
Selanjutnya pelaku mengembalikan mobil tersebut kepada korban yang tak lain tetangganya sendiri.
Keesokan harinya, pelaku mengajak rekannya untuk mencuri mobil tersebut.
Atas kejadian pencurian mobil tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Seluma.
Dari Informasi yang didapat kendaraan tersebut terparkir di perkebunan kelapa sawit yang berada di Bengkulu Tengah.
Satreskrim Polres Seluma lalu berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu untuk melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil tersebut.
“Sedangkan untuk pelaku sendiri kita amankan di lokasi yang berbeda,” sambung Arif Eko.
Dari keterangan pelaku ini, motif pencurian ini lantaran sakit hati karena korban menciderai kesepakatan awal, yang mana kesepakatan pembayaran sewa mobil setiap satu bulan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil jenis Avanza, kunci dublikat dan STNK mobil telah diamankan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di ancam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurangan 9 tahun penjara,” tutup Arif Eko. (red/nt)