Hukum  

Satgas Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja 1,85 Kg

Avatar Of Tim Redaksi
Satgas Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja 1,85 Kg
Saat konferensi pers

Satujuang– Satgas Polres Kota berhasil ungkap peredaran ganja dengan menangkap 2 kurir dan menyita 1,85 Kg ganja kering.

“Dua pelaku yakni AW (29) dan S (38) dari Lamongan,” ujar Wakapolres Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo saat konferensi pers, Jumat (29/9/23).

Satgas Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Ganja 1,85 Kg

Keduanya ditangkap setelah mengambil ganja dari sebuah kantor ekspedisi di Ir Sukarno pada Minggu (24/9).

Baca Juga :  Pembangunan RSUD Kota Tegal Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja dan Pengguna Jalan

Ganja tersebut dikemas dalam dua bungkus kantong plastik, masing-masing beratnya sekitar 900 gram.

“Awalnya, informasi tentang pengiriman ganja dari , ke , , diterima oleh Satgas Polres Kota,” terang Yoyok.

Setelah penyelidikan selama 3 hari, mereka menemukan bahwa barang tersebut dikirim melalui ekspedisi di Jl Ir Sukarno, .

Baca Juga :  Ketahuan Mau Merampok, Pelaku Terjun Bebas Kedalam Sumur

Barang bukti ganja yang disita memiliki berat hampir 2 kilogram, dengan nilai sekitar Rp.125 juta.

“Para pelaku adalah kurir yang menerima uang operasional sebesar Rp.1 juta dari bandar,” ungkap Yoyok.

Saat ini, pihak berwenang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandarnya.

Baca Juga :  Usai Dicekoki Miras, ABG 16 Tahun Disetubuhi

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang , dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(NT/Herlina)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News