Hukum  

Satgas Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba

Avatar Of Qisti Nadifa
Satgas Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba
Satgas P3GN Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba

Satujuang- Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P3GN) mengungkap beberapa kasus selama satgas dibentuk sejak September 2023

“Pengungkapan kasus ini merupakan atensi dari Bapak yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Wakabareskrim Irjen Asep, Rabu (7/2/24).

Satgas Polri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba

Ia mengatakan Satgas telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menangani 11.918 laporan polisi serta menyita berbagai barang bukti.

Diantaranya, 2,3 ton , 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.

Baca Juga :  Cuaca Berkabut Tebal, 2 Kapal Nelayan Alami Kecelakaan Tragis

“Satgas telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya ,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya, 140 kilogram oleh Satgas Sumsel.

92 kilogram dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Polda Sumut

88 kilogram di yang terkait dengan jaringan bandar Fredy Pratama.

Kemudian, 39,57 kilogram , 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Polda Jaya.

Baca Juga :  Sosok Peretas Bjorka Berhasil Diungkap, Ini Kata Mahfud

Dari pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2024, disita 467,74 kilogram, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kilogram, kokain 5,85 kilogram, gorila 8,27 kilogram, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kilogram, dan obat keras 946.052 butir.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang yaitu mengedarkan golongan 1 dengan ancaman pidana mati.

Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga :  Pria Ini Cabuli Anak Laki-Laki Dibawah Umur Di Pondok Sawah

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang .

Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik No 35 Tahun 2009 tentang dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan .(Qiss/Infopublik)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News